Pernah Masuk Sel Kasus Penganiayaan, “Sekarang Mencuri Septor Lagi”


fokusliputan.com_Sibolga

Sepertinya tidak ada efek jera bagi pelaku ini. Diinformasikan pelaku pernah dihukum dalam kasus penganiayaan tahun 2017 dan dihukum selama 6 bulan di Lapas Tukka dan belum berumahtangga. Sekarang malah bertingkah dengan motif mencuri sepedamotor (curanmor). 


Telah melakukan pencurian sepedamotor (septor) sebanyak 2 unit masing-masing honda beat warna putih dan honda KLX, TKP jalan Ketapang Gg Pelita Kelurahan Simaremare dan honda beat warna putih milik Albertus Indra Wibowo dan honda KLX milik Samuel Hutagalung yang dikenal pelaku sebagai tetangga. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2019/06/maling-masuk-sel-septor-hasil-curian.html

Motif pelaku ; alat yg digunakan besi berbentuk kunci yang dibawa oleh teman pelaku. Korban tidak lain adalah tetangga pelaku itu sendiri, ujar Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com 


Samuel Hutagalung, jalan Ketapang Gg Pelita nomor 13 Kelurahan Simaremare Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga, saat itu memarkirkan septor honda KLX, nomor rangka MH4LX150CBKP27445, nomor mesin LX150CEP41922 dan pada hari Senin 27/05/2019 pukul 06.30 wib melihat septor tidak ada lagi sehingga dirugikan sekitar Rp 28.000.000. 

Kasat Reskrim AKP Azhari,SE bersama timnya melakukan olah tkp. Target telah diketahui. Aksi pelaku, mendorong kepinggir jalan dan kemudian kedua pelaku kembali mengambil 1 unit lagi septor mendorong kepinggir jalan dan selanjutnya kedua kendaraan dihidupkan dan dibawa kearah Sarudik dan teman pelaku membawa honda beat warna putih sedangkan pelaku membawa septor yang lain. 

Setelah tiba di Sarudik teman pelaku mengatakan “Kau tunggu disini dulu,biar kuamankan sepedamotor ini ", sepedamotor diambil hendak dijual, namun belum dijual dan dibawa teman pelaku kearah Barus Tapanuli Tengah. 

Untuk menanggung perbuatannya, kini pelaku JARP Als D, karyawan swasta, Jalan Ketapang Gg Pelita Kelurahan Simaremare Sibolga, dibawa ke RTP Polres Sibolga Sumatera Utara dalam kasus pencurian ranmor (curanmor)- milik Albertus Indra Wibowo. Diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 1 unit R2 honda Kawasaki dengan nomor rangka MH4LX150CBKP27445 dan nomor mesin LX150CEP41922 tanpa plat.