Maling Masuk Sel” Septor Hasil Curian Akan Tetap Disisir”

fokusliputan.com_Sibolga

Kepada pemilik sepedamotor dihimbau agar tetap melakukan kewaspadaan dan gunakan kunci ganda pengaman. Dan , kepada pencuri (maling) sepedamotor maupun penampung septor hasil curian, tak luput dari penyisiran petugas. 


Untuk melakukan aksinya, alat yang digunakan besi berbentuk kunci yang dibawa oleh teman pelaku. “Teman pelaku mengatakan " Kalau ada kereta curian biar aku yang jualkan, aku tahu tempatnya”. Septor belum dijual dan dibawa teman pelaku kearah Barus. 

Diinformasikan, satu unit sepedamotor (septor) milik warga telah hilang diambil pencuri. Identitas pelaku telah diketahui. Sebelumnya, Rabu 29/05/2019 sekitar pukul 15.30 wib, Albertus Indra Wibowo, 20 tahun Jalan Ketapang Gg Pelita nomor 17 Kelurahan Simaremare Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga.  

Minggu 26/05/2019 sekitar pukul 21.00 wib , memarkirkan sepedamotor honda beat warna putih BB 3295 NL, nomor rangka MH1JF4112CK039936, nomor mesin JF41E1038867 atas nama Wisman Zalukhu. Senin 27/0/20195 sekitar pukul 06.30 wib, melihat septornya tidak ada lagi. Kerugian sekitar Rp 6.000.000. 


Dari keterangan diperoleh fokusliputan.com_ dari Kapolresta Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Iptu R.Sormin,SAg selaku Humas Polres tersebut menyampaikan ; laporan warga telah diterima Kasat Reskrim AKP Azhari,SE beserta tim langsung melakukan upaya olah TKP. 

Tidak berlangsung lama, Rabu 29/05/2019 sekitar pukul 17.30 wib, telah diamankan seorang laki laki di jalan SM Raja Sibolga saat duduk didalam warung, diduga pelaku membenarkan telah mengambil 1 unit septor telah dibawa ke arah Andam Dewi dan pada hari Kamis 30/05/2019 sekitar pukul 22.00 wib pelaku diboyong sekaligus mencari temannya saat melakukan aksi pencurian. 

Selanjutnya, ketika personil berada di Sorkam, berdasarkan informasi bahwa pelaku menuju Sosor Gadong Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. “Info dari masyarakat bahwa ada masuk 2 unit septor pada salahsatu sekolah dan setelah dilakukan penyisiran ditemukan 2 unit septor dan salahsatunya milik Albertus Indra Wibowo sehingga septor berhasil diamankan dan orang yang membawa septor tidak ditemukan. 

Kepada petugas, pelaku berinisial JARP Als D, karyawan swasta, Jalan Ketapang Gg Pelita Kel Simaremare Sibolga. Pernah dihukum dalam kasus penganiayaan tahun 2017 dan dihukum selama 6 bulan di Lapas Tukka dan belum berumahtangga. Pelaku telah melakukan pencurian septor sebanyak 2 unit masing-masing honda beat warna putih dan honda KLX di jalan Ketapang Gg Pelita Kelurahan Simaremare dan honda beat warna putih milik Albertus Indra Wibowo yang dikenal pelaku sebagai tetangga. 

Kini pelaku ditangkap lalu dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.