Pelaku Ditangkap Dalam Keadaan Bebas Bersyarat “Berdasarkan Pengembangan “

fokusliputan.com_Sibolga

Setelah pelaku inisial RAA Als K Als KP diamankan pada hari Sabtu 06/04 sekitar pukul 22.00 wib di jalan Murai Gg Ampera Kelurahan Aek Manis Kota Sibolga Sumatera Utara. Dilakukan interogasi serta pengembangan dengan membawa pelaku ketempat teman RAA Als K Als KP. 


Berdasarkan pengembangan lidik, sekitar pukul 23.00 wib, diamankan seorang laki laki di desa Tapian Nauli dusun II Panakkalan Kabupaten Tapteng dari dalam kamar dan setelah urine pelaku ditest positif mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bernama HP Als H, 36 tahun, wiraswasta, Dusun Tapian Nauli dusun II Panakkalan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Kota Sibolga Sumatera Utara  Iptu R.Sormin, SAg kepada fokusliputan.com.


Dalam catatan petugas, pelaku pernah dihukum tahun 2016 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 4 tahun dan saat pelaku ditangkap dalam keadaan bebas bersyarat dan belum berumahtangga. Pelaku diamankan pada hari Sabtu 06/04 sekitar pukul 23.00 wib didalam kamar di desa Tapian Nauli dusun II Panakkalan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Pelaku mengenal RAA Als K Als KP saat sama sama pernah mendekam di Lapas Tukka. 

Selanjutnya, pelaku beli narkotika jenis sabu sabu dari (identitas telah dikantongi) pada hari Sabtu 06/04 sekitar pukul 17.00 wib seharga Rp 500.000 dan uang untuk membeli secara patungan masing masing Rp 250.000 dan sabu sabu telah dikonsumsi sebahagian dengan menggunakan alat hisap bong terbuat dari gelas kaca tutup botol biru menempel pipa kaca bekas bakaran sabu. 

Setelah selesai konsumsi sabu sabu sekitar pukul 18.00 wib dan sekitar pukul 23.00 wib, pelaku diamankan dan ditemukan 01 buah alat hisap bong terbuat dari gelas kaca tutup botol biru menempel pipa kaca bekas bakaran sabu, 01 unit timbangan digital ukuran kecil dan ditemukan diatas lantai kayu dalam kamar dan dari atas tumpukan kayu dibelakang rumah ditemukan kertas koran berisikan gumpalan daun ganja dan biji ganja. 

Daun ganja dan biji ganja milik pelaku diperoleh dari (identitas telah dikantongi) dan timbangan digital milik teman pelaku. Pelaku beli sabu sabu dari (identitas telah dikantongi) sebanyak dua kali.   

Kini pelaku telah dititipkan ke Lapas Tukka dan diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 01 buah alat hisap bong terbuat dari gelas kaca tutup botol biru menempel pipa kaca bekas bakaran sabu. 01 unit timbangan digital ukuran kecil. 01 lembar kertas koran berisikan gumpalan daun dan biji ganja dan setelah ditimbang beratnya 49,3 gram.