Diduga Sabu Sabu Diperoleh Dari Panakkalan Tapanuli Tengah, Pelaku Sudah Di Lapas Tukka

fokusliputan.com_Sibolga

Saat ini pelaku telah menerima ganjaran perbuatannya, ditahan dan telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Dengan barang bukti 01 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,1 gram. 01 alat hisap bong botol plastik tutup biru menempel pipa kaca bekas bakaran sabu., serta slip setoran pada salah satu Bank tertanggal 06/04/2019 terbagi dua bagian, demikian disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Humas Polres Kota Sibolga Sumatera Utara Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com

Diinformasikan sebelumnya, tertanggal 06/04 sekitar pukul 21.30 wib, Sat Narkoba Polres Sibolga, bahwa ada pelaku memiliki narkotika di jalan Murai gang Ampera Sibolga. Kasat Narkoba AKP E.Panjaitam beserta KBO Narkoba Ipda P.Sihotang melakukan melihat target dan dibawa ke Polres Sibolga guna test urine. Pelaku positif mengandung Amphetamine, pelaku berinisial RAA Als K Als KP,31 tahun, wiraswasta, Jalan SM Raja nomor 162 Sibolga. 

Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2019/04/pelaku-ditangkap-dalam-keadaan-bebas.html

Dalam catatan petugas, pelaku pernah dihukum dalam kasus narkotika sebanyak 3 kali pertama tahun 2014 dan dihukum selama 10 bulan, kedua tahun 2015 dan dihukum selama 10 bulan dan ketiga tahun 2017 dan dihukum selama 1 tahun satu bulan dan dilaksanakan di Lapas Tukka dan telah berumah tangga serta belum memiliki anak. 

Pengakuan pelaku, sabu sabu diperoleh dari HP Als H pada hari Sabtu 06/04/2019, sekitar pukul 17.00 wib didesa Panakkalan Kabupaten Tapteng seharga Rp. 500.000 dan uang tersebut patungan antara pelaku dengan HP Als H dan kemudian sabu sabu dibagi dan sebahagian dikonsumsi dikamar rumah HP Als H.