Warga Ramba Goring Sibuluan Nalambok Tapteng Ditahan Polres

fokusliputan.com_Sibolga

Dalam catatan petugas, pelaku belum pernah dihukum dan telah berumahtangga memilik empat orang anak, diamankan pada hari Jum'at 22/02 pukul 16.30 wib disalah satu warung di jalan SM Raja Sibolga, dimana pelaku saat itu sedang melakukan perjudian. 



Permainan judi yang dilakukan pelaku adalah togel dengan imbalan 10 persen. Omzet perhari kisaran Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Informasi ini disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Harianja, SIK. MH melalui Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 

Lanjut Humas, pelaku mengaku melakukan Perjudian togel lebih kurang 1 tahun, dengan maksud untuk mengharapkan kemenangan dan menambah penghasilan. 

Sekitar pukul 15.00 wib Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat setempat. Kasat Reskrim AKP Azhari,SE bersama tim unit Opsnal melakukan penyelidikan. Petugas menyita 4 lembar kertas yang berisikan nomor pasangan dan uang Rp 30.000 dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku PSTPS Als P Als BK,53 tahun, buruh, Lingkungan V Ramba Goring goring Kelurahan Sibuluan Nalambok Kabupaten Tapanuli Tengah. Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun , dengan barang bukti (BB) 4 lembar kertas kecil yang berisi nomor pasangan togel, uang Rp 30.000.