Mencuri HP di Jalan kakap Sibolga, Pelaku Lalu Ditangkap

fokusliputan.com_SIBOLGA

Barang yang diambil berupa handphone sebanyak 3 unit, masing-masing merk Xiaomi Redmi Note 5 warna hitam, merk Sony Z3 warna merah, merk Samsung Champ warna putih dan uang Rp 1.000.000. Dan barang yang diambil pelaku adalah 1 unit hp merk Xiaomi Redmi Note 5 dan uang Rp 1.000.000 sedangkan 2 hp lainnya diambil oleh teman pelaku. 


Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja melalui Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin,SAg kepada media menyampaikan Minggu 16/12/18 sekitar pukul 13.00 wib. Mhd Ridwan, 36 tahun,wiraswasta, warga jalan Kakap no.81 Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas dimana rumahnya telah kemasukan maling dan kehilangan 3 unit hp dan uang Rp 1.000.000, ditaksir kerugian sekitar Rp 4.700.000. 

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu K.Butarbutar memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP. Sehingga pada hari Jum'at 21/12 sekitar pukul 22.00 wib, diamankan seorang laki-laki ketika berjalan dengan teman wanitanya di jalan Gambolo Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku, mengaku bernama ADT Als D, 25 tahun, buruh  jalan Gambolo no.235 Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga. 

Dalam catatan petugas, pelaku pernah dihukum pada tahun 2016 dalam kasus yang sama (pencurian) dan dihukum selama 3 tahun di Lapas Tukka dan dijalani selama 1 tahun 8 bulan dan belum berumahtangga. Untuk menanggung perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 363 ke 3e 4e 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, dengan barang bukti 1 buah kotak hp merk Xiaomi Redmi Note 5, 1 buah hp merk Xiaomi Redmi Note 5 warna hitam. 1 buah hp merk Samsung Champ warna putih, 1 buah gunting kecil gagang warna hitam hijau, 1 buah jaket merk Macmilan warna merah, 1 buah celana pendek merk Mr Eight.