Salah Satu Anggota Forum Jual Beli Padangsidimpuan (FJB) Mau Di Proses Ke Rana Hukum

ucapan atau tulisan adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat , orientasi seksual , kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Seperti akun RAMADHAN SR pemilik akun yang foto profilnya masih ABG (Anak Baru Gede) , yang menebar ujar kebencian ke pemilik akun ISE DO AU / atau nama asli pemilik akun sawal siregar , adapun ujar kebencian yang di posting  pemilik akun RAMADHAN SR ke pesan pribadi pemilik akun ise do au melalui forum jual beli padangsidimpuan yaitu " kehe mani miting , hp mu hp rusak do na laku , goar mu pe nangge nai botomu" .
Pemilik akun ISE DO AU merasa keberatan dan merasa dihina , dengan tulisan yang di anggap mengumbar ujaran kebencian di media sosial facebook tepatnya di pesan pribadi pemilik akun ISE DO AU , dari beberapa foto yang di unggah pemilik akun tersebut yang belum di ketahui alamat aslinya di kota padangsidimpuan , memosting foto dengan ciri ciri menggunakan seragam sekolah menengah pertama (SMP).

Dalam arti hukum Salah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
(sawal siregar)