Pria PHP Ditangkap, “Kenalan di FB, Janji Akan Menikahi"

fokusliputan.com_Pria PHP (Pemberi Harapan Palsu), berhasil ditangkap oleh petugas. Pria PHP itu telah melakukan penipuan terhadap kekasihnya dengan motif akan menikahi pacarnya. Bukan hanya itu, modusnya lagi mengaku sebagai Polisi berpangkat Bripka.

Selengkapnya diinformasikan langsung dari Tanjung Bintang_Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus polisi gadungan, berpangkat Bripka. Polisi gadungan tersebut, sempat melakukan penipuan terhadap pacarnya dalam bentuk uang sebesar Rp. 24.600.000. Petugas langsung mengamankan polisi gadungan ini ke sel tahanan Mapolsek setempat.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution_Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz menjelaskan kepada fokusliputan.com_bahwa polisi gadungan tersebut bernama Wiji Asmoro, usia 36 Tahun_warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. 

Motif ; pelaku melakukan penipuan terhadap pacarnya, Mundarwati (usia 30 tahun) warga Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel. Mereka berkenalan via media social facebook (fb). Hingga 10 hari kenal, mereka kemudian berpacaran. 
 

Pengakuan pelaku; Saat berkenalan dengan korban, mengaku sebagai Haikal Ariansyah seorang anggota Polri yang bertugas di Korp Polda Lampung.

Setelah berpacaran, dengan berbagai macam dalih, tersangka mencoba meminjam uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan menikahi korban," terang AKP Talen, Sabtu (19/09/2020). 

 

AKP Talen menambahkan; dari total uang korban senilai Rp 24.600.000, diberikan kepada tersangka secara bertahap. Pertama, tersangka hendak meminjam uang senilai Rp10 juta kepada korban, namun korban mengaku tidak memilikinya. Akhirnya, korban memberikan uang Rp.1, 5 Juta dan cincin emas 24 karat seberat 5 (lima) gram. Dilain hari, pada tanggal 29 Agustus 2020  tersangka datang kembali kerumah korban untuk meminjam uang lagi sebesar Rp10 juta. Alasannya, untuk menebus motor yang tergadai.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 3 juta. Lalu, pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira jam 11.00 Wib tersangka kembali meminjam uang korban sebesar Rp. 5.500.000.

Lantaran merasa curiga dengan sikap tersangka yang kerap meminjam uang, korban akhirnya mengadu kepada keluarganya. Kemudian, keluarganya melapor ke Polsek Tanjung Bintang. Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan (lidik).

Alhasil, dari penyelidikan petugas, dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penipuan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 September 2020, sekira jam 02.00 Wib di Desa Serdang kecamatan Tanjung Bintang. Saat ditangkap dan dilakukan introgasi terhadap tersangka.

Pelaku mengakui perbuatannya; bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang melakukan dinas di Polda Lampung dengan berpangkat Bripka dan berpakaian dinas lengkap.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan  sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan Petugas : 

01 potong baju PDH Polri warna coklat berikut atribut dan 1 buah tanda kewenangan Polri, 01 potong celana panjang warna coklat tua, 01 potong kaos lengan pendek warna coklat, 01 potong jaket warna hitam, 01 buah topi warna hitam bertuliskan police,01 buah tas warna hitam, sepasang  sepatu warna hitam, 01 buah handphone warna putih merk Samsung, 01 Lembar KTA (Kartu Tanda Anggota) palsu Atas nama : Haikal Ariansyah. Berpangkat Bripka Nrp 84013567 Polda Banten, 01 Lembar sim C An. Wiji Asmoro yang dikeluarkan Polresta Bandar Lampung, 01 Lembar KTP atas nama Wiji Asmoro yang dikeluarkan oleh Kabupaten Lampung Utara.

fokusliputan.com/Nazaruddin/Nidi

Kenalan Di FB, "Pria PHP Merayu, Korbanpun Terlena, TKP Di Benteng Ketapang Sibolga"

fokusliputan.com_Sibolga 

Baru baru ini sudah ada korban PHP, telah ditiduri Pria PHP kurang lebih 10 Kali disalah satu Penginapan jalan Horas Sibolga Sumatera Utara. Dan, sekarang terjadi lagi, korban PHP ditiduri sebanyak 5 kali oleh Pria PHP (Pemberi Harapan Palsu). Dengan motif PHP beda beda tipis (11/07/2020);; baca juga: http://www.fokusliputan.com/2020/07/pria-bermodal-php-meniduri-simelati-di.html



Nama Pelaku tercatat ; EMG usia masih 19 tahun Jalan Ketapang Gg Pelita Kelurahan Simaremare Sibolga.

Motif dan catatan aksi siPelaku; Pelaku ini pernah dihukum pada tahun 2012 dalam perkara pencurian dan belum berumah tangga. Pelaku ini berhasil diamankan petugas hari Rabu 08/07/2020 pukul 17.00 wib ketika pelaku sedang berpangkas di Jalan Ketapang Sibolga. 

Pengakuan pelaku ; Pelaku mengenal siBunga sejak Januari 2020 dari media sosial FB yang akhirnya menjalin kasih layaknya muda mudi. Dan kemudian hari Jumat 31/01/2020 pukul 13.00 wib, telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri tepatnya di Benteng Jalan Ketapang Sibolga. 
 

Perbuatan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri yang dilakukan-nya kepada siBunga itu, sudah berlangsung 5 kali. Dilakukan dirumahnya 3 Kali, dan dilakukan di Benteng sebanyak 2 kali. Setelah pertama kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, sibunga mengeluarkan darah dan pelaku yang mencuci celana dalam siBunga itu dirumahnya. Dan, pelaku meyakinkan siBunga akan bertanggungjawab.


Selengkapnya diinformasikan untuk pembaca fokusliputan.com. Kronologis; Kamis 06/02/2020 sekitar pukul 13.30 wib, Mas Boru Suti 49 tahun, (Saksi) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga_Ds Sibuluan Nalambok Lingkungan xxx Huta Dolok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah datang melapor ke Polres Sibolga Sumatera Utara. 

Pelapor menerangkan ; Jum'at 31/01/2020 pukul 19.00 wib saksi bertanya pada suaminya, kenapa siBunga belum pulang, sehingga suami saksi menghubungi teman siBunga. Teman sibunga menerangkan; kalau siBunga berada di Sibolga dirumah kakaknya dan hingga pukul 21.00 wib belum juga pulang kerumah. 

Selanjutnya dicari ke Sibolga, tapi siBunga yang masih berusia 16 tahun itu, belum juga pulang. Hari Selasa 04/02/2020 pukul 23.00 wib, siBunga tiba dirumah dan sambil menangis menerangkan bahwa tidak gadis lagi dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (ditiduri) dengan seorang laki laki yang masih satu marga dengan siBunga di Jalan Ketapang Gang Pelita Sibolga. 

Tak terima dengan kelakuan pelaku itu, Orangtua siBunga langsung melaporkan masalah ini ke Polres Sibolga Sumatera Utara. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim Sibolga AKP Dahrun Harahap SH. Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku tidak lagi berada di Sibolga. Berselang beberapa hari, targetpun ditemukan pada hari Rabu 08/07/2020 pukul 16.30 wib bahwa target berada di Sibolga dan posisi pelaku lagi sedang berpangkas rambut. Pelaku langsung dibawa dari tempat tukang pangkas D di Ketapang Sibolga menuju Polres Sibolga. 

Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga menjelaskan kepada fokusliputan.com; Dalam hal ini, untuk meyakinkan siBunga, pelaku mengatakan akan bertanggungjawab dan pelaku bersedia masuk menjadi agama xxx, kemudian pelaku berhasil membujuk-bujuk siBunga itu pulang dan diantar kerumahnya naik sepedamotor (septor). 



Selama siBunga berada dirumah pelaku, pelaku tidak memberitahukan kepada orangtuanya, sebab pelaku takut kepada orangtuanya, dan selama siBunga dirumah pelaku_siBunga berada dikamar pelaku, karena pelaku dan siBunga masih satu marga dan adanya perbedaan agama--antara pelaku dan siBunga ini, sehingga tidak ada persesuaian. 

Sebelumnya; pelaku itu sempat berangkat ke Jakarta, dan setelah pelaku berada di Jakarta , siBunga menghubungi via messenger FB lalu, lalu pelaku malah memblokir dari FB nya siBunga. 

Sampai bulan April 2020 pekerjaan di Jakarta tidak ada, sehingga pelaku berangkat ke Medan Sumatera Utara dan tinggal dirumah saudaranya dan bekerja di Perusahaan Swasta di Medan Sumatera Utara. Akibat covid 19, pelaku kembali ke Sibolga dan pada akhirnya pelaku tertangkap oleh petugas.

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/07/mau-jual-hp-lewat-medsos-malah.html

Berakhir sudah kisah pria PHP ini. Kini, pelaku menanggung perbuatannya. Pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda Rp 5.000.000.000 (lima milyard) rupiah. Dengan Barang bukti ;  (a). 01 lembar photocopy Akta Kelahiran atas nama siBunga, (b). 01 lembar photocopy Kartu Keluarga atas nama Paehuni Gea.

fokusliputan.com/BetaSImatupang

Pria Bermodal PHP Meniduri SiMelati Di Penginapan Jln Horas Sibolga, "Kurang Lebih 10 Kali"

fokusliputan.com_Sibolga

Nama yang pantas untuk sipelaku ini adalah Pria PHP (Pemberi Harapan Palsu). Diinformasikan, seorang anak (sebut saja namanya Melati). Pendidikannya SiMelati masih minim dan telah ditiduri Pria PHP kurang lebih 10 Kali di Penginapan Jalan Horas Sibolga Sumatera Utara. (04/07/2020).


Selengkapnya diinformasikan ; Jum'at 05/06/2020 pukul 17.00 wib. De Boru Jait (saksi), usia 37 tahun, Ibu Rumah Tangga _ Jalan Batu Mandi Ds Lubuk Tukko Kabupaten Tapteng datang melapor ke Polres Sibolga. 

Minggu 24/05/2020 pukul 19.00 wib, anak saksi_Melati, usia masih 16 tahun, Simelati kembali kerumah setelah 06 bulan lamanya meninggalkan rumah. Sehingga ibunya menanyai si Melati. 


Akhirnya Melati pun jujur, “bahwa tidak suci lagi". 

Dimana pada hari Minggu 01/12/2019 pukul 02.00 wib telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, disalah satu penginapan di Jalan Horas Sibolga dan terakhir-nya dibelakang Kantor Pemerintah Di Pelabuhan Sambas Sibolga. 

Si Ibu menghubungi pelaku agar datang kerumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sipelaku datang dan mengakuinya dan akan bertanggungjawab. Namun, tidak ditepati. Sehingga masalah ini sampai ke pelaporan. 

Si ibu melaporkan hal ini ke Polres Sibolga. Kasus ini langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D Harahap SH. 

Target langsung diamankan. Selasa 30/06/2020 sekitar pukul 16.00 wib, pelaku diamankan saat dia berdiri dipinggir jalan- Jalan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Nama Pria PHP ; Pelaku RPH, usianya masih 17 tahun Jalan Gambolo nomor 140 B Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga Sumatera Utara. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak-nya satu orang, dan di bulan Oktober 2019 telah bercerai. 

Motif Dan Pengakuan Pelaku;  mengenal Melati sejak Desember 2019, menjalin hubungan layaknya muda mudi (3 hari berpacaran) setelahnya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Perbuatannya dilakukan dengan siMelati sejak Desember 2019 hingga bulan Mei 2020 lebih kurang 10 Kali. Melati berusia 16 tahun dan belum pernah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan lelaki lain, dan hanya dilakukan dengan sipelaku. Melati pendidikannya tidak tamat SD. Sebelum perbuatan itu dilakukan, untuk meyakinkan Melati, sipelaku mengatakan “akan mempertanggungjawabkan perbuatannya”.  

Akibat perbuatan yang dilakukan sipelaku ini , siMelati tidak gadis lagi. Pelaku mengakui "tidak bertanggungjawab karena tidak memiliki dana untuk menikahi siMelati ini.  


Akibat perbuatan sipelaku, akhirnya pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 5.000.000.000 (lima milyard) rupiah. Barang bukti ; a. fhotocopy Akta Kelahiran atas nama Melati, dan fhotocopy Kartu Keluarga atas nama Kxxxi. Keterangan kronologis ini diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com_BetaSImatupang