Pria Bermodal PHP Meniduri SiMelati Di Penginapan Jln Horas Sibolga, "Kurang Lebih 10 Kali"

fokusliputan.com_Sibolga

Nama yang pantas untuk sipelaku ini adalah Pria PHP (Pemberi Harapan Palsu). Diinformasikan, seorang anak (sebut saja namanya Melati). Pendidikannya SiMelati masih minim dan telah ditiduri Pria PHP kurang lebih 10 Kali di Penginapan Jalan Horas Sibolga Sumatera Utara. (04/07/2020).


Selengkapnya diinformasikan ; Jum'at 05/06/2020 pukul 17.00 wib. De Boru Jait (saksi), usia 37 tahun, Ibu Rumah Tangga _ Jalan Batu Mandi Ds Lubuk Tukko Kabupaten Tapteng datang melapor ke Polres Sibolga. 

Minggu 24/05/2020 pukul 19.00 wib, anak saksi_Melati, usia masih 16 tahun, Simelati kembali kerumah setelah 06 bulan lamanya meninggalkan rumah. Sehingga ibunya menanyai si Melati. 


Akhirnya Melati pun jujur, “bahwa tidak suci lagi". 

Dimana pada hari Minggu 01/12/2019 pukul 02.00 wib telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, disalah satu penginapan di Jalan Horas Sibolga dan terakhir-nya dibelakang Kantor Pemerintah Di Pelabuhan Sambas Sibolga. 

Si Ibu menghubungi pelaku agar datang kerumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sipelaku datang dan mengakuinya dan akan bertanggungjawab. Namun, tidak ditepati. Sehingga masalah ini sampai ke pelaporan. 

Si ibu melaporkan hal ini ke Polres Sibolga. Kasus ini langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D Harahap SH. 

Target langsung diamankan. Selasa 30/06/2020 sekitar pukul 16.00 wib, pelaku diamankan saat dia berdiri dipinggir jalan- Jalan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Nama Pria PHP ; Pelaku RPH, usianya masih 17 tahun Jalan Gambolo nomor 140 B Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga Sumatera Utara. Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak-nya satu orang, dan di bulan Oktober 2019 telah bercerai. 

Motif Dan Pengakuan Pelaku;  mengenal Melati sejak Desember 2019, menjalin hubungan layaknya muda mudi (3 hari berpacaran) setelahnya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Perbuatannya dilakukan dengan siMelati sejak Desember 2019 hingga bulan Mei 2020 lebih kurang 10 Kali. Melati berusia 16 tahun dan belum pernah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan lelaki lain, dan hanya dilakukan dengan sipelaku. Melati pendidikannya tidak tamat SD. Sebelum perbuatan itu dilakukan, untuk meyakinkan Melati, sipelaku mengatakan “akan mempertanggungjawabkan perbuatannya”.  

Akibat perbuatan yang dilakukan sipelaku ini , siMelati tidak gadis lagi. Pelaku mengakui "tidak bertanggungjawab karena tidak memiliki dana untuk menikahi siMelati ini.  


Akibat perbuatan sipelaku, akhirnya pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 5.000.000.000 (lima milyard) rupiah. Barang bukti ; a. fhotocopy Akta Kelahiran atas nama Melati, dan fhotocopy Kartu Keluarga atas nama Kxxxi. Keterangan kronologis ini diterima fokusliputan.com dari Iptu R.Sormin SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com_BetaSImatupang