Anak Gadis 14 Tahun Dilarikan, "Sempat Dibawa Jalan Ke Pantai Pandan Tapteng”

fokusliputan.com_ LP/90/III/2021/SU/PSP tanggal 20 Maret 2021. Sebelum melarikan korban, Nawir mengajaknya untuk bertemu di Simpang Ujung Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Kemudian karena termakan bujuk rayu Nawir (Pria PHP Merayu/ PHP-Pemberi Harapan Palsu), akhirnya korban rela dibawa jalan-jalan ke Pantai Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.

Selengkapnya diinformasikan; dengan bermodalkan bujuk rayuan-nya AMS alias Nawir (usia 23 tahun) berhasil  melarikan gadis dibawah umur bernama YA, sebut saja namanya Sibunga Mekar (usia 14). Selama 04 hari, 3 malam. Tidak terima perbuatan Nawir ini, akhirnya Orangtua siMekar melaporkan siNawir ke Polres Padangsidimpuan dengan LP/90/III/2021/SU/PSP tanggal 20 Maret 2021.

Baca Juga : http://www.fokusliputan.com/2020/07/kenalan-di-fb-pria-php-merayu-korbanpun.html

Atas laporan Orangtua korban NH (36), Nawir warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan terpaksa dijebloskan ke dalam jeruji besi Polres Padangsidimpuan, Senin (23/03/2021) lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

Penahanan AMS alias Nawir ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK.MH yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos kepada fokusliputan.com, Jum'at (26/03/2021) jam 11.00 Wib.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Bambang; sebelum melarikan korban, Nawir mengajaknya untuk bertemu diSimpang Ujung Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Kemudian karena termakan bujuk rayu siNawir, korban rela dibawa jalan-jalan ke Pantai Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Disana, Nawir bersama korban sempat menginap di satu penginapan. 

Esoknya, Nawir membawa korban kembali ke Kota Padangsidimpuan. Kemudian, pada Minggu (21/03/2021) lalu, Nawir kembali mengajak korban untuk menginap di satu penginapan di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan  Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan. Total, selama 4 hari 3 malam, tersangka membawa (melarikan) korban tanpa persetujuan orangtuanya, sebut Kasat Reskrim.

Lantaran resah anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah, ibu korban, NH (usia 36 tahun), lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasar laporan itu, petugas kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Nawir bersama korban di daerah Kelurahan Palopat Maria. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Nawir ditahan di Polres Padangsidimpuan.

Lanjut Kasat; korban mau diperdaya Nawir, lantaran keduanya sudah menjalin hubungan asmara, beberapa bulan lamanya. Untuk dugaan apakah Nawir melakukan hal-hal tidak senonoh terhadap korban, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum et repertum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S.Sos.

fokusliputan.com/Rahmat Efendi Nasution

Kenalan Di FB, "Pria PHP Merayu, Korbanpun Terlena, TKP Di Benteng Ketapang Sibolga"

fokusliputan.com_Sibolga 

Baru baru ini sudah ada korban PHP, telah ditiduri Pria PHP kurang lebih 10 Kali disalah satu Penginapan jalan Horas Sibolga Sumatera Utara. Dan, sekarang terjadi lagi, korban PHP ditiduri sebanyak 5 kali oleh Pria PHP (Pemberi Harapan Palsu). Dengan motif PHP beda beda tipis (11/07/2020);; baca juga: http://www.fokusliputan.com/2020/07/pria-bermodal-php-meniduri-simelati-di.html



Nama Pelaku tercatat ; EMG usia masih 19 tahun Jalan Ketapang Gg Pelita Kelurahan Simaremare Sibolga.

Motif dan catatan aksi siPelaku; Pelaku ini pernah dihukum pada tahun 2012 dalam perkara pencurian dan belum berumah tangga. Pelaku ini berhasil diamankan petugas hari Rabu 08/07/2020 pukul 17.00 wib ketika pelaku sedang berpangkas di Jalan Ketapang Sibolga. 

Pengakuan pelaku ; Pelaku mengenal siBunga sejak Januari 2020 dari media sosial FB yang akhirnya menjalin kasih layaknya muda mudi. Dan kemudian hari Jumat 31/01/2020 pukul 13.00 wib, telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri tepatnya di Benteng Jalan Ketapang Sibolga. 
 

Perbuatan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri yang dilakukan-nya kepada siBunga itu, sudah berlangsung 5 kali. Dilakukan dirumahnya 3 Kali, dan dilakukan di Benteng sebanyak 2 kali. Setelah pertama kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, sibunga mengeluarkan darah dan pelaku yang mencuci celana dalam siBunga itu dirumahnya. Dan, pelaku meyakinkan siBunga akan bertanggungjawab.


Selengkapnya diinformasikan untuk pembaca fokusliputan.com. Kronologis; Kamis 06/02/2020 sekitar pukul 13.30 wib, Mas Boru Suti 49 tahun, (Saksi) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga_Ds Sibuluan Nalambok Lingkungan xxx Huta Dolok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah datang melapor ke Polres Sibolga Sumatera Utara. 

Pelapor menerangkan ; Jum'at 31/01/2020 pukul 19.00 wib saksi bertanya pada suaminya, kenapa siBunga belum pulang, sehingga suami saksi menghubungi teman siBunga. Teman sibunga menerangkan; kalau siBunga berada di Sibolga dirumah kakaknya dan hingga pukul 21.00 wib belum juga pulang kerumah. 

Selanjutnya dicari ke Sibolga, tapi siBunga yang masih berusia 16 tahun itu, belum juga pulang. Hari Selasa 04/02/2020 pukul 23.00 wib, siBunga tiba dirumah dan sambil menangis menerangkan bahwa tidak gadis lagi dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (ditiduri) dengan seorang laki laki yang masih satu marga dengan siBunga di Jalan Ketapang Gang Pelita Sibolga. 

Tak terima dengan kelakuan pelaku itu, Orangtua siBunga langsung melaporkan masalah ini ke Polres Sibolga Sumatera Utara. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim Sibolga AKP Dahrun Harahap SH. Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku tidak lagi berada di Sibolga. Berselang beberapa hari, targetpun ditemukan pada hari Rabu 08/07/2020 pukul 16.30 wib bahwa target berada di Sibolga dan posisi pelaku lagi sedang berpangkas rambut. Pelaku langsung dibawa dari tempat tukang pangkas D di Ketapang Sibolga menuju Polres Sibolga. 

Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga menjelaskan kepada fokusliputan.com; Dalam hal ini, untuk meyakinkan siBunga, pelaku mengatakan akan bertanggungjawab dan pelaku bersedia masuk menjadi agama xxx, kemudian pelaku berhasil membujuk-bujuk siBunga itu pulang dan diantar kerumahnya naik sepedamotor (septor). 



Selama siBunga berada dirumah pelaku, pelaku tidak memberitahukan kepada orangtuanya, sebab pelaku takut kepada orangtuanya, dan selama siBunga dirumah pelaku_siBunga berada dikamar pelaku, karena pelaku dan siBunga masih satu marga dan adanya perbedaan agama--antara pelaku dan siBunga ini, sehingga tidak ada persesuaian. 

Sebelumnya; pelaku itu sempat berangkat ke Jakarta, dan setelah pelaku berada di Jakarta , siBunga menghubungi via messenger FB lalu, lalu pelaku malah memblokir dari FB nya siBunga. 

Sampai bulan April 2020 pekerjaan di Jakarta tidak ada, sehingga pelaku berangkat ke Medan Sumatera Utara dan tinggal dirumah saudaranya dan bekerja di Perusahaan Swasta di Medan Sumatera Utara. Akibat covid 19, pelaku kembali ke Sibolga dan pada akhirnya pelaku tertangkap oleh petugas.

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/07/mau-jual-hp-lewat-medsos-malah.html

Berakhir sudah kisah pria PHP ini. Kini, pelaku menanggung perbuatannya. Pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda Rp 5.000.000.000 (lima milyard) rupiah. Dengan Barang bukti ;  (a). 01 lembar photocopy Akta Kelahiran atas nama siBunga, (b). 01 lembar photocopy Kartu Keluarga atas nama Paehuni Gea.

fokusliputan.com/BetaSImatupang