Satreskrim Polres Sibolga ; Selesaikan Kasus Pencurian, Secara Restroratif Justice

fokusliputan.com_ Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin AKP Dodi N,SH,MH telah melakukan restroratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan,Sabtu, 10/09/2022 pukul 20.00 wib.

Disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Humas Res Polres Sibolga AKP R Sormin SAg; 

Kronologis :
Jumat 09 September 2022 pukul 15.45 wib, saat Pelapor an. Drs, Junifati Ziliwu sedang berada di Jln.R.Suprapto pada saat itu pelapor di hubungi melalui handphone oleh anak pelapor dan memberitahukan bahwa ada orang di dalam gudang milik pelapor di Jln. Horas Kel.Pancuran Bambu Kec.Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Mendapat kabar tersebut kemudian pelapor berangkat menuju ke lokasi tempat gudang pelapor bersama anak pelapor dan pada saat sesampainya di gudang miliknya saat itu pelapor membuka gudang tersebut dan setelah terbuka pelapor melihat ada 1 ( satu ) unit mobil truck merk Mitsubishi dengan Nopol BB 8355 DB di dalam gudang milik pelapor yang sedang di muat garam milik pelapor dan saat itu juga pelapor ada melihat 3 ( tiga ) orang sedang memundak garam mengisi kedalam mobil dan satu orang sedang berdiri di dalam udang milik pelapor kemudian pelapor berteriak dan saat itu salah satu dari 4 ( empat ) Orang tersebut mengatakan kepada perlapor bahwa mereka di suruh oleh (identitas telah dikantongi) untuk memuat garam milik pelapor ke dalam mobil ruck. 

Atas kejadian tersebut pelapor di rugikan sebesar Rp. 37.000.000. ( Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah ) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya hari Sabtu,10/09/2022 pukul 20.00 wib diaula Sat Reskrim Polres Sibolga dilaksanakan Restorative Justice antara Drs Zunifati Ziliwu dengan para tersangka ROP,IS,FPH,BZT,ARS,IDJZ
Hasil dari pelaksanaan Restorative Justice adalah :

Pihak I menyesal dan mengakui telah bersalah kemudian pihak I telah meminta maaf, dan pihak II telah menerima maaf dengan hati yang ikhlas.

Pihak I telah mengganti biaya kerugian kepada pihak II dan pihak II telah menerima sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 

Pihak I dan II sepakat untuk melakukan perdamaian secara musyawarah dan kekeluargaan kemudian pihak II juga sepakat untuk mencabut laporan yang sudah dibuat.

Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik kepada pihak II ataupun pihak lainnya.  

Pihak I melaksanakan wajib lapor selama 2 (dua) kali seminggu yakni pada hari Selasa dan Kamis selambat - lambatnya pukul 11.00 Wib hingga waktu yg tidak ditentukan. 

Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian ini, maka kedua belah pihak bersedia dituntut dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI

fokusliputan.com/betasimatupang