Sat Narkoba Polres Sibolga, Berhasil Bekuk Pelaku TP Narkoba

fokusliputan.com_ Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu an RAW Als K dijalan SM Raja simp jalan Midin Hutagalung Sibolga.

Ketika mengemudikan betor dan setelah dilakukan pengembangan sekitar 40 menit kemudian diamankan RAB Als A disebuah warung dijalan SM Raja Kel A.Manis Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Selasa (17/5/22) sekira pukul 17.30 wib tentang akan adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 18.00 wib diamankan seorang laki laki ketika mengemudikan betor dijalan SM Raja simp jalan Midin Hutagalung bernama RAW usia ,24 tahun,pengemudi betor,jalan Sutoyo S no 39 Kel Pasar Baru Sibolga Sumatera Utara.

Dari saku celana sebelah kiri ditemukan 3 bks sabu sabu yang akan dijualkan dan 1 bh tas sandang kulit hitam merk Lotto berisi 1 unit hp merk Vivo warna Rose Gold.Setelah diinterogasi sabu sabu diperoleh dari temannya sehingga dilakukan pengembangan,sekitar 40 menit kemudian disebuah warung di jalan SM Raja pada sebuah warung diamankan AAB Als A,24 tahun,wiraswasta,jalan Kapten Tandean no 38 Kel Kota Baringin Sibolga.

RAW belum pernah dihukum dan belum berumahtangga sedangkan  AAB pernah dihukum dalam kasus Narkoba tahun 2017 dan telah berumahtangga dan belum punya anak.

Pengakuan pelaku; Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Selasa 17/5/2022 pukul 17.30 wib dikomplek Rusunawa Sibolga sebanyak 3 bks atau sebanyak 3 zak/15 gram seharga Rp 10.000.000 dan rencana sabu sabu dijual sebesar Rp 15.000.000 dan sabusabu belum dibayar.

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

Kini RAW dan AAB dibawa ke RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Dengan barang bukti ;  1 kotak rokok GG Surya.b. 1 buah tas sandang hitam merk Lotto.c. 2 unit hp merk vivo warna Rose Gold dan warna Pink Rose Gold.
d. 1 unit betor honda CB Verza warna hitam BB 2004 NO.
e. 3 bks sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 13,98 gram.

fokusliputan.com/betasimatupang