PPKM Level 3; Saat Libur Natal 2021 & Tahun Baru 2022

fokusliputan.com_Himbauan Polresta Sibolga Sumatera Utara,- sehubungan INMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2021; 

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah Indonesia , saat libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Keputusan untuk memberlakukan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, guna mencegah naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemberlakuan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2012 sampai 2 Januari 2022.

Dalam masa PPKM Level 3, akan ada beberapa aturan yang diperketat.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemberlakuan PPKM saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujarnya

Inilah aturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 3 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

1. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

2. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

5. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

6. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

7. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

10. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

Demikian aturan PPKM Level 3 dari pemerintah yang akan diterapkan saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SIK melalui Kasi Humas Iptu R Sormin SAg; 

Menghimbau mari kita patuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid 19. 

fokusliputan.com_ BetaSimatupang