Ketika Sekolah di SLTA, Pelaku Menyukai Teman Sejenis, “Pelaku Ditahan”

fokusliputan_Barang bukti 1 buah baju kaus warna hijau, 1 buah celana dalam warna biru, dan 1 buah celana dalam motif mobil mobilan. Nama pelaku; TVH usia 35 tahun (pemain musik ditempat ibadah) Kel Hutadame Kecamatan Penyabungan Utara Kabupaten Madina/ alamat sementara Jln Mawar LkI Kel Sibolga Ilir Sibolga. (17/10/2021).

TVH belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Diamankan hari Jum'at 08/10/2021 pukul 21.00 wib diruangan tamu rumah yang dikos di Jln Mawar Sibolga Ilir.

Pelaku mengenal siKumbang yang masih dibawah umur, yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah yang ditempatinya. Aksinya; sudah lebih dari 1 kali, pertama awal bulan 0ktober 2020 pukul 11.00 wib dikamar kos TVH dan terakhir September 2021.

Perbuatan yang telah dilakukan pelaku terhadap siKumbang adalah menghisap alat kemaluan siKumbang dan pelaku memasukkan alat kemaluannya kedubur siKumbang dan perbuatan dilakukan pelaku dengan seorang diri. Pelaku memberi imbalan berupa uang kepada sikorban (sikumbang) sekitar Rp 2.000 dan Rp 5.000. Perbuatan dilakukan pelaku sebagai pemuas hawa nafsu dan ketika sekolah di SLTA, pelaku menyukai teman sejenis.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Sibolga AKP Dahrun Harahap SH telah mengamankan pelaku tersebut. Sehubungan dengan laporan dari Rosliana Warasi (Saksi) usia 41 tahun, IRT, Jln Mawar Kel Sibolga Ilir pada hari Sabtu 02/10/2021 pukul 22.30 wib.

Pelaku telah melakukan perbuatan oral seks/sodomi terhadap siKumbang,usia 14 tahun yang merupakan anak kandung saksi. 

Berdasarkan pengakuan pelaku; kronologis; Bulan 0ktober 2020, pelaku melihat siKumbang duduk diatas beca yang sedang parkir bermain game mobile legend dan pelaku menanyakan sudah rank berapa dan Kumbang menjawab "Rank master" dan kemudian pelaku mengajak siKumbang kekamar kos agar dalam bermain mobile legend dapat hp dicharger. Dan kemudian pelaku mengajak siKumbang untuk dihisap alat kemaluan, sehingga siKumbang membuka celana hingga paha dan pelaku jongkok. Sementara siKumbang tetap main mobile legend dan karena capek, kemudian siKumbang dengan posisi telentang sambil main game mobile legend dan kemudian pelaku mengocok alat kemaluan siKumbang sehingga mengeluarkan cairan dan sejak itu pelaku memberi uang sekitar Rp 2.000 s/d Rp 5.000 terhadap siKumbang.

Pelaku menambahkan; Kalau kau pengen sama abang saja, abang sayang sama kamu dan kalau di luar negeri seperti ini bisa nikah" dan juga pelaku menyuruh siKumbang untuk menghisap alat kemaluannya serta mengocok kocok, yang akhirnya mengeluarkan sperma. Dan memasukkan alat kemaluannya ke lobang dubur Kumbang ada 3 kali x dan 2 kali tidak masuk dan yang ketiga kali dapat masuk dan siKumbang mengatakan "Bang sakit sekali" dan karena pelaku takut dengan sipemilik rumah, pelaku mencabut alat kemaluannya.

Akibatnya; pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Percabulan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (limamilyar) rupiah. Press release disampaikan Kapolresta Sibolga AKBP Taryono SIK melalui Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

fokusliputan.com/betasimatupang