Hasil Pengembangan; Extacy di dapat dari Medan, Aceh, Pekanbaru,”Pakai Bus & Ekspedisi”

fokusliputan.com_Modus para pelaku sendiri, dengan cara dikirim melalui bus dan mobil ekspedisi. Untuk barang jenis sabu diperoleh dari wilayah Pekanbaru dan Medan Sumatera Utara, yang akan diselundupkan ke wilayah Jakarta dan Surabaya-Jawa Timur. 

Disampaikan Kapolda Lampung Irjen.Pol.Drs.Hendro Sugiatno MM, dalam Konferensi Pers di halaman Mako Polres Lampung Selatan Jum’at,(20/08/2021).

Disampaikan; penggagalan penyelundupan barang haram tersebut merupakan hasil yang diperoleh sejak bulan Juli hingga pertengahan Agustus 2021, barang bukti tersebut adalah 73 Kg jenis Sabu, 111 Kg jenis ganja, dan 4.050 butir pil ekstasi. Barang Haram yang berhasil diamankan tersebut dari 13 orang tersangka dimana satu diantaranya adalah seorang wanita. 

Klik Vidio: 

 

Dalam hal ini; Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dalam kurun waktu dua bulan, telah berhasil menggagalkan dan telah mengamankan para pelaku pengedar Narkoba dari berbagai jenis.

Kapolda Irjen.Pol.Hendro Sugiatno menegaskan; bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap peredaran narkoba.

Selanjutnya; sedangkan untuk ganja ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dari 6 (enam) orang pelaku. Ada pun ganja tersebut berasal dari Medan dan Padang.

Yang hendak diselundupkan ke Jakarta dan Depok. Sementara untuk 4.050 butir ekstasi ini didapat dari hasil pengembangan-yang berasal dari Medan Sumatera Utara, Aceh, dan Pekanbaru. Ekstasi yang akan di selundupkan ke Jabodetabek dan Surabaya dengan menggunakan bus antar provinsi dan ekspedisi.

Hadir pada Pemusnahan BB (Barang Bukti) Narkoba tersebut Kapolda Lampung Irjen.Pol.Drs.Hendro Sugiatno,MM, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi, Kapolres AKBP Edwin, Dandim 0421/LS, Kajari, Kalapas, Pengadilan Lampung Selatan.

FOKUS LIPUTAN FOTO:

Posted By : ALi Imron 





www.fokusliputan.com