Giat Yustisi - Penerapan PPKM Sekala Mikro di Wilayah Kota Sibolga

fokusliputan.com_Sibolga

Rabu 21 Juli 2021, pukul : 20.00 Wib hingga selesai. Polres Sibolga beserta unsur dari Kodim 0211/TT, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan Pemko Sibolga melaksanakan Kegiatan Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Sekala Mikro di Wilayah Kota Sibolga. 

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan Apel Konsolidasi yang di Pimpin oleh Kapolres Sibolga AKBP Taryono R SH, SIK, dan didampingi oleh Wakapolres Sibolga Kompol Ronson Sihombing, Iptu R Sormin,SAg (dokumentasi), Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, Kasatpol PP dan Kasie Ops BPBD bertempat di lapangan depan Penjagaan Polres Sibolga. Kekuatan personil Personil Polres Sibolga sebanyak : 8 Personil. Personil Kodim 0211/TT : 7 Personil. Personil Satpol PP : 13 Personil. Personil BPBD : 9 Personil. Dinas Perhubungan : 4 Personil.

Dasar Kegiatan : Intruksi mendagri no.17 Tahun 2021. Instruksi mendagri no. 20 tahun 2021. Intruksi Gubernur Sumatera Utara No. 1.88.54/26/inst/2021. Instruksi Walikota Sibolga Nomor : 360/1250/tahun 2021. Perihal : Tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 baik ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Adapun tempat - tempat yang menjadi sasaran Kegiatan Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Sekala Mikro di Wilayah Kota Sibolga; Pedagang Sibolga Square, Kopi Bahagia di Jl.Marganti Sitompul,Warnet Jl.Imam Bonjol, Kafe Muchin di Jl.Diponegoro Sibolga, Pedagang Kaki Lima di Sepanjang.

Dalam Pelaksanaan kegiata  Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Sekala Mikro di Wilayah Kota Sibolga, memberikan tindakan berupa; Memberikan himbauan kepada Para Pengunjung, pemilik Cafe, Restaurant, Rumah Makan, Kedai Kopi, Warung, Swalayan tentang  Intruksi Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2021,  Intruksi Gubernur Sumatera Utara No. 1.88.54/26/inst/2021 dan Instruksi Walikota Sibolga Nomor : 360/1250/tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 baik ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.  Dan diminta kepada seluruh Pelaku Usaha dan Perdagangan Agar pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall/ Swalayan agar :Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas tempat. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wib. Untuk layanan makanan melalui  pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wib. 

Memberikan Himbauan kepada masyarakat melalui alat pengeras suara agar selalu Menjaga Jarak, Memakai masker, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas selama Pengetatan PPKM Skala Mikro di Wilayah Kota Sibolga guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Wialayah Kota Sibolga. Memberikan Teguran berupa penindakan Disiplin yaitu  Push-up kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Pelaksanaan kegiatan  Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Sekala Mikro di Wilayah Kota Sibolga Berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.

fokusliputan.com/betasimatupang