Di Sibolga; Hp Tinggal di Kapal, Pelaku & Jarum Suntiknya, diamankan

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku mengatakan bahwa hp tinggal di kapal. Pelaku dan barangbuktinya telah diamankan Polres Sibolga Sumatera Utara. Nama pelaku; AHN usia 33 tahun-Jalan Jend Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan.

AHN dibawa ke Polres Sibolga dan setelah di interogasi menerangkan hp milik pelaku tinggal di kapal dan dilakukan pengembangan terhadap pemberi sabu sabu, namun tidak ditemukan.

Berdasarkan laporan masyarakat di Jalan KH A Dahlan Sibolga. Dan kasus tersebut telah ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Sugiono dibantu team personil KBO Narkoba Ipda Bagas.

Catatan pelaku; pernah dihukum dalam kasus Narkoba sebanyak 2 kali. Pertama; tahun 2008 dan kedua tahun 2016, dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 4 orang. Diamankan pada hari Senin 19/07/2021 pukul 17.00 wib di jln KH A Dahlan Sibolga depan pembongkaran ikan. Rencana sabu sabu (SS) akan dijual pada (xxxx) sebanyak 1 bungkus seharga Rp 100.000 dan saat itu pelaku diamankan.

Pelaku mengatakan; bahwa sabusabu diperoleh dari (xxxx dikantongi) tadi ditelp dan pelaku menerangkan bahwa hp tinggal dikapal. Dan setelah dilakukan pengembangan, yang menjual sabu-sabu pada pelaku tidak ditemukan. Urine pelaku ditest positif Amphetamine. 

Kini pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti a. 1 buah kaleng rokok Gudang Garam Merah. b. 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu. c. 1 buah karet dot kompeng. d. 1 buah pisau lipat. e. 1 buah pipet plastik. f. 1 buah jarum suntik. g. 7 buah potongan plastik es mambo. h. 4 bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,26 gram.

Informasi diterima fokusliputan.com dari Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui Iptu R Sormin Humas Res Sibolga.

fokusliputan.com/betasimatupang