Pasca Pengerusakan Polsek; 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
fokusliputan.com_ Sepuluh tersangka yaitu
J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Tersangka J dan
SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak
dibawah umur. Untuk tersangka S dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto
pasal 170 KUHPidana.
Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS
dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Tersangka JM dan
SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160
KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan, kata Pandra.
Pasca pengerusakan Polsek Candipuro Polres
Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal
Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan
dan telah menetapkan 10 orang tersangka. Kabidhumas Polda Lampung Zahwani
Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait
peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro. "Sampai dengan hari
ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang
diduga pelaku pengerusakan Polsek Candipuro". Jumat (21/05/2021).
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang
dilakukan pada hari Kamis (20/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke
Penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Selanjutnya untuk 9 orang
tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang
tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses
penyidikan tetap lanjut.
Selanjutnya; terhadap SH dan MS yang
juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak
pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang
cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan.
Terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu
RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat
Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan mapolsek
Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing
masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai, kedua orang
tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya. Barang Bukti yang berhasil
diamankan dalam perkara ini yaitu 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna
silver milik tersangka JM. 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam
milik tersangka DK. 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S. 1
(satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J. Pecahan pintu
kamar mandi jejak tindak pidana dari tersangka D. Pecahan kaca Neon
Box jejak tindak pidana dari tersangka S alias J. Batu batu yang
digunakan massa. foto foto kerusakan Mapolsek Candipuro. Pakaian yang di
gunakan oleh para tersangka dan Video live streaming tersangka S.
Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat, tutup Pandra.
fokusliputan.com/Nazaruddin
Link List