Didalam Kamar, Penginapan Kalangan Tapteng, Pemakai SS Ditangkap

fokusliputan.com_Polres Sibolga Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya. Berdasarkan informasi masyarakat. Sat Narkoba Polres Sibolga-Kasat Narkoba AKP Sugiono SH bersama Tim Unit Opsnal langsung melakukan lidik dan pendalaman. Target berada didalam kamar salah satu penginapan di Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara, ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polres Sibolga kepada fokusliputan.com. (27/04/2021).

Minggu 18/04/2021 pukul 01.00 wib. Dan setelah dilakukan upaya hukum, pelaku diboyong ke Polres Sibolga. Urine pelaku dites dan positif Amphetamine.

Tercatat nama pelaku; HH usia 37 tahun,Ds Hutabalang Lingkungan I Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 1 orang. Pukul 01.30 wib, pelaku saat itu duduk diatas lantai dikamar salahsatu penginapan di Kalangan Kabupaten Tapteng, dan saat itu pelaku hendak mempaketi sabu sabu (SS) sesuai dengan pesanan pada pelaku.

Pengakuan pelaku; SS diperoleh dari (xxxx) dan yang memberikan SS tidak dikenal, tetapi sebagai suruhan , dan baru dibayar Rp 1.500.000 dari harga perbungkus Rp 5.000.000.-

“Ketika pelaku berada dirumah, ditelp dan mengatakan "Aku ini si xxxx, mau kau kerja dan siapkan uang Rp 1.500.000" dan pelaku menjawab "Kalau sekarang nggak ada uangku,tunggulah kucari"  dan kemudian dikatakan lagi "Lumayan untungnya nanti kau jual ke laut". Kembali pelaku ditelpon dan mengatakan sudah dapat uangnya" dan pelaku menjawab "Sudah". Tiba didalam kamar penginapan pelaku menyerahkan uang sebanyak Rp 1.500.000. Kemudian pelaku mengatakan " Aslinya sabunya" dan dijawab "Asli dan kalau tidak percaya biar kita tes"

Lanjut pelaku; mengenal xxxx dan mengetahui penyedia SS dan dengan orang itu baru sekali menerima SS dan pelaku terakhir konsumsi SS disemak semak di Hutabalang Kabupaten Tapteng. Konsumsi SS lebih kurang 3 bulan dan beli SS paket Rp 100.000.-

Akibat perbuatan pelaku ini, akhirnya dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) yg beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Barang bukti;  (a). 3 bungkus sabu sabu (SS) terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 12,62 gram. b. 1 buah dompet kecil. c. 1 buah gunting kecil. d. 1 buah pipet plastik ujung runcing. e. 8 bungkus plastik es mambo. f. 1 buah kotak rokok Sampurna Mild. g. 2 buah pipet kaca bekas bakaran sabu. h. 1 buah mancis gas. i. Uang sebanyak Rp 235.000.- j. 1 unit hp merk Samsung warna putih.

fokusliputan.com/BetaSImatupang