Telah Dititipkan Ke Lapas Sibolga, "Kasus TP Penganiayaan"
fokusliputan.com_Sibolga
Dihimbau
kepada teman sipelaku, yang turut melakukan penganiayaan agar dengan gentlemen
dapat melaporkan atau menyerahkan diri pada pihak yang berwajib sebab identitas
telah diketahui oleh petugas, sebelum petugas memberikan tindakan sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku, tegas Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com
mewakili Polresta Sibolga.
Untuk
saat ini, pelaku telah ditahan ke RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke
Lapas Sibolga diduga telah melakukan tindak
pidana TP Secara bersama sama telah melakukan penganiayaan"
sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman
hukuman selama 5 tahun. Barang bukti 01 buah baju kaus warna merah.
Kasus
bermula; Jum'at 29/05/2020 pukul 22.10 wib Eprianus Zai (Saksi), usia 24 tahun,
Mahasiswa_Jalan Loloana'a dusun II Ds Sitolubanua Kecamatan Lahewa Nias Utara/Jln
Lumba Lumba no 7 Kel Panc Gerobak Sibolga.
Kamis
28/05 sekitar pukul 22.30 wib, ketika saksi bekerja disalah satu penginapan di
Jln Lumba lumba Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga,- datang beberapa laki
laki,- sehingga korban mengatakan ;; apakah mau menginap ? dan jawaban dari
laki laki itu; Kami tidak menginap, kenapa rupanya, salah kami datang ke sini, inikan
kampung kami" seraya membuat keributan.
Dan
kemudian saksi menegur agar tidak membuat keributan dan kemudian saksi dimaki
dan salah seorang memukulkan senjata mainan kearah kening saksi dan juga dada
saksi dipukuli.
Kasus
ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. nama pelaku
terdata; ARBA, usia 26 tahun_Jln R Suprapto no 75 belakang Kelurahan Pancuran
Gerobak Sibolga Sumatera Utara. Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.
Motif : Penganiayaan dilakukan bersama dengan teman temannya (identitas telah dikantongi) terhadap korban di Jln Lumbalumba Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Penganiayaan dilakukan dengan temannya adalah karena pelaku dan temannya memesan kamar tetapi korban menjawab tidak ada kamar kosong.
Saat ketempat
penginapan, pelaku bersama dengan 4 orang temannya. Sebelumnya tidak mengenal
korban dan tidak ada perselisihan dengan korban dan setelah penganiayaan
dilakukan tidak ada tindakan balasan dari korban. Selanjutnya, korban telah
diminta VER.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List