Telah Dititipkan Ke Lapas Sibolga, "Kasus TP Penganiayaan"

fokusliputan.com_Sibolga

Dihimbau kepada teman sipelaku, yang turut melakukan penganiayaan agar dengan gentlemen dapat melaporkan atau menyerahkan diri pada pihak yang berwajib sebab identitas telah diketahui oleh petugas, sebelum petugas memberikan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tegas Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com mewakili Polresta Sibolga.

Untuk saat ini, pelaku telah ditahan ke RTP Polres Sibolga dan telah dititipkan ke Lapas Sibolga diduga telah melakukan tindak  pidana TP Secara bersama sama telah melakukan penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) Jo 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Barang bukti 01 buah baju kaus warna merah.

Kasus bermula; Jum'at 29/05/2020 pukul 22.10 wib Eprianus Zai (Saksi), usia 24 tahun, Mahasiswa_Jalan Loloana'a dusun II Ds Sitolubanua Kecamatan Lahewa Nias Utara/Jln Lumba Lumba no 7 Kel Panc Gerobak Sibolga.

Kamis 28/05 sekitar pukul 22.30 wib, ketika saksi bekerja disalah satu penginapan di Jln Lumba lumba Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga,- datang beberapa laki laki,- sehingga korban mengatakan ;; apakah mau menginap ? dan jawaban dari laki laki itu; Kami tidak menginap, kenapa rupanya, salah kami datang ke sini, inikan kampung kami" seraya membuat keributan.

Dan kemudian saksi menegur agar tidak membuat keributan dan kemudian saksi dimaki dan salah seorang memukulkan senjata mainan kearah kening saksi dan juga dada saksi dipukuli.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap SH. nama pelaku terdata; ARBA, usia 26 tahun_Jln R Suprapto no 75 belakang Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga Sumatera Utara. Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

Motif : Penganiayaan dilakukan bersama dengan teman temannya (identitas telah dikantongi) terhadap korban di Jln Lumbalumba Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Penganiayaan dilakukan dengan temannya adalah karena pelaku dan temannya memesan kamar tetapi korban menjawab tidak ada kamar kosong. 

Saat ketempat penginapan, pelaku bersama dengan 4 orang temannya. Sebelumnya tidak mengenal korban dan tidak ada perselisihan dengan korban dan setelah penganiayaan dilakukan tidak ada tindakan balasan dari korban. Selanjutnya, korban telah diminta VER.

fokusliputan.com/BetaSImatupang