Jam Tangan Merk Matoa, “Pelaku Jadi Buronan, Temannya DPO”

fokusliputan.com_Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra menerangkan; tersangka merupakan buronan yang telah melakukan tindak pidana curat sekira jam 05.00 WIB pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2020 lalu. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu lubang angin, lalu membuka pintu dan mengambil tiga barang berharga milik korban. Minggu (10/01/2020).

AKP Hendra melanjutkan; barang-barang yang diambil pelaku berupa, satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan dua unit handphone yaitu merk Iphone 6 warna Silver, merk Xiaomi Redmi warna hitam, sebuah dompet warna cokelat berisi KTP atas nama korban, ATM BRI, ATM BCA, Kartu NPWP, satu buah jam tangan merk Matoa serta uang sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 01.00 WIB, hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021. Pelaku berhasil ditangkap di Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap satu orang buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka Maakbar (22) warga Dusun Way Apus, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lamsel.

Pengakuan pelaku; melakukan curat bersama Dvd yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Lalu, Pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone 6 warna Silver, dan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam dibawa ke Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. 

fokusliputan.com/Nazaruddin