Datang Ketempat Biasa, Simp Jln Jati Sibolga, “Lalu Ditangkap”

fokusliputan.com_Sibolga

Data pelaku tercatat: pelaku pertama bernama BZ usia 47 tahun Jln Murai arah gunung Kelurahan Aek Manis Sibolga Selatan. Pelaku kedua bernama; NPS usia 27 tahun, Jln Cendrawasih simp Jln Jati Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga Sambas Sumatera Utara.

BZ ini pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2017 dan saat berbuat pidana dalam status bebas bersyarat dan telah berumahtangga dengan anaknya 5 orang, sedangkan NPS pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2014 dan belum berumahtangga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH bersama tim KBO Narkoba Iptu E Marbun telah mengamankan pelaku di Jln Cendrawasih simpang Jln Jati Sibolga. target diamankan beserta barang buktinya. Kedua pelaku langsung diboyong ke Polres Sibolga dan setelah urine ke dua pelaku dites positif Amphetamine.

Pengakuan pelaku; Sabu sabu dibeli oleh BZ, Sabtu 09/01/2021 sekitar pukul 10.25 wib, sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp 100.000 dirumah NPS dan NPS memperoleh sabu sabu dengan cara dibeli dari (identitas telah dikantongi petugas) di Pasar Belakang Sabtu 02/01/2021 dengan harga Rp 500.000. Lalu, dibagi menjadi 7 bungkus dan telah terjual sebanyak 5 bungkus sedangkan 2 bungkus lagi dikonsumsi, lebih kurang 4 tahun.

“NPS menghubungi BZ menyuruh untuk datang ketempat biasa sehingga BZ datang dengan seorang diri dan sabu sabu diterima BZ di Jln Cendrawasih simp Jln Jati Sibolga, selanjutnya BZ menyerahkan uang sebesar Rp 100.000”

Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara_menerangkan; bahwa kedua pelaku sekarang berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) atau pemufamatan jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika Gol I" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;  a. 1 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,15 gram. b. Uang sebanyak Rp 150.000.- c. 2 unit hp masing masing 1 unit merk Nokia warna hitam dan 1 unit merk Samsung lipat warna merah.

fokusliputan.com/BetaSImatupang