Akan Berakhir Masa Tugas, “05 Des 2020, Sebagai Pjs”
fokusliputan.com_Kami
juga mengesahkan beberapa Perda. Salah satunya Perda APBD 2021 yang saat ini
sedang dilakukan evaluasi oleh provinsi. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati
Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar, MM menyerahkan Nota Pelaksanaan Tugas kepada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Melalui Gubernur Lampung yang diwakili oleh
Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung, Drs. Minhairin,
MM. Hal itu seiring akan berakhir masa tugasnya pada 05 Desember 2020 besok.
Serah terima Nota Pelaksanaan Tugas itu berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor
Bupati Lampung Selatan, pada Jumat siang (04/12/2020).
Sulpakar, disaat menyampaikan sambutannya tadi
menyampaikan; “Sebenarnya masa tugas saya sampai tanggal 5 Desember 2020 besok.
Tetapi karena ada arahan serah terima dilaksanakan pada hari kerja, maka kita
laksanakan pada hari ini.”
Lebih lanjut Sulpakar menjelaskan; terdapat
sejumlah tugas yang diberikan kepadanya selaku Pjs Bupati Lampung Selatan. Dua
diantaranya yang sangat mendesak yaitu, mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Serentak 2020 serta penanganan pandemi covid19. Pertama sosialisasi
terkait netralitas ASN telah kami lakukan. Kedua mengatasi pandemi covid19.
Kami bersama Forkopimda bekerja keras bahu membahu menangani Covid-19. Walaupun
zonanya berubah-ubah, tetapi masih dalam koridor yang pantas. Sebab secara
nasional wabah ini memang sudah cukup tinggi. Tugas lain yang diberikan
kepadanya selaku Pjs Bupati Lampung Selatan yaitu melaksanakan urusan
pemerintahan, menjaga ketertiban umum serta ikut membahas peraturan daerah
(Perda) bersama DPRD setempat. Kami juga mengesahkan beberapa Perda. Salah
satunya Perda APBD 2021 yang saat ini sedang dilakukan evaluasi oleh provinsi.
Semua proses tugas-tugas Pjs berjalan dengan baik. Selama bertugas saya merasa
sangat terbantu oleh Forkompinda dan Organisasi Perangkat Daerah, sehingga tidak
ada hambatan yang berarti,” tutur Sulpakar.
Dalam kesempatan itu juga, Sulpakar juga meminta maaf selama kepemimpinan jika ada sikap dan perilaku yang kurang berkenan. Turut hadir dalam acara itu, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM, beserta para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian dan Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Pjs Ketua TP PKK Lampung Selatan, Pori Karlia Sulpakar beserta jajaran pengurus TP PKK dan Ketua DWP Lampung Selatan, Yani Thamrin beserta jajaran pengurus.
Sementara, mewakili seluruh jajaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan ucapan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Pjs Bupati Lampung Selatan
selama memimpin jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan. Banyak
torehan dan capaian yang telah bapak berikan. Dan semua pengabdian bapak selama
ini akan meninggalkan kesan dan kenangan yang mendalam bagi kami. Juga
berharap, selepas menjabat Pjs Bupati Lampung Selatan, karier Sulpakar sebagai
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan terus meningkat.
Semoga segala keikhlasan dan pengabdian bapak selama menjabat sebagai Pjs
Bupati Lampung Selatan akan menjadi catatan amal saleh tersendiri yang bernilai
ibadah terhadap masyarakat dan Allah SWT.
Disisi lain, menyampaikan amanat Gubernur
Lampung; Minhairin mengatakan, jabatan Pjs Bupati Lampung Selatan berakhir pada
saat bupati selesai menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara pada hari Sabtu
tanggal 05 Desember 2020. Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pjs Bupati
Lampung Selatan yang telah menyelesaikan tugas dan wewenang bersama Sekda dan
Kepala OPD dan jajarannya dengan baik dan terukur.
Diketahui, masa jabatan Sulpakar sebagai Pjs Bupati Bupati Lampung Selatan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020 besok. Sebelumnya, Sulpakar dilantik sebagai Pjs oleh Guberbur Lampung Ir. Arinal Djunaidi di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung pada Sabtu (26/9/2020) lalu. Awalnya, Sulpakar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dipercaya pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mengganti sementara posisi lowong kepala daerah yang masih cuti kampanye lantaran berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
fokusliputan.com/NAzaruddin
Link List