Uang Lase Habis Difoyakan Karyawan, “PT Medistrindo Sidempuan”

fokusliputan.com_Sibolga

Sepertinya karyawan ini tak tau berterimakasih. Sudah syukur dapat pekerjaan menjadi karyawan toko. Ini malah, usaha majikannya mau dibuat merugi. Sudah uang setoran difoyakan, justru sepedamotor lagi di pasang stiker agar tidak dikenal oleh sipemiliknya. 


Kronologis. 01 September 2020, pelaku bekerja sebagai karyawan lebih kurang 3 minggu. Majikannya (saksi) menyuruh untuk mengambil uang sebagai pembayaran dari pembeli disalahsatu toko di Kelurahan Kota Baringin Sibolga, dan kemudian pelaku membawa sepedamotor (septor) milik saksi dengan membawa anak saksi,- dan anak saksi diantarkan terlebih dahulu pada salah satu Bank,- sebab uang yang akan diterima akan disetorkan. Disaat pelaku berada ditoko,- dalam hal ini saksi menelpon dan mengatakan "Sudah dimana dan pelaku menjawab masih menghitung uang ditoko. Dan saksi menjawab; cepat dan antarkan uangnya sama Cindy" dan pelaku menjawab "Iya kak, ini aku mau kesana" Setelah uang diterima sebanyak Rp 15.304.000, pelaku bukan pergi menuju Bank dimana anak saksi menunggu, tetapi pelaku malah berangkat menuju rumah orangtuanya di Ds Bunan Dolok Kabupaten Madina. Setelah tiba di Kabupaten Madina, pelaku memasang stiker pada septor yang dibawa dan uang yang dibawa pelaku malah dipergunakan foya foya main judi, beli narkoba dan membeli baju kaus sebanyak 1 potong, baju kemeja sebanyak 1 potong dan celana sebanyak 2 potong. Selama dalam pelarian pelaku chat dengan teman wanitanya yang tinggal di Sibolga dan menyuruh datang ke PadangSidempuan dan saat pelaku duduk-duduk ditugu Siborang di PadangSidempuan (Rabu 21/10/2020) pukul 14.00 wib, diamankan oleh petugas dan kemudian membawa ke Polres Sibolga.


Saripa Adha Lase (saksi) usia 45 tahun,wiraswasta, Jalan Midin Hutagalung Kelurahan Aek Habil Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Ratna Safi Dewi Lase menyuruh pelaku yang merupakan karyawan pada usaha yang dikelola saksi  untuk mengambil uang pembelian rokok ke salah satu toko di Jln KH Z Arifin Kelurahan Kota Baringin Sibolga dan kemudian pelaku pergi dengan membawa 1 unit septor honda beat_norang MH1JM1121KK380790_nosin JM11E-2362965 dengan membonceng anak saksi dan saksi menyuruh anak saksi untuk menunggu pelaku membawa uang di Bank persimpangan empat Kelurahan Pasar Baru Sibolga untuk di setor ke PT Medistrindo PadangSidempuan. Setelah satu jam kemudian pelaku tidak datang dan hp milik pelaku tidak lagi aktif sehingga saksi pergi ke Jln Walet Sibolga tempat tinggal pelaku dan orangtua pelaku tidak mau tau dan septor yang dipakai juga tidak dikembalikan,- sehingga dirugikan sekitar Rp 30.000.000. Kasus ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH.

Data pelaku tercatat; DHR, usia 21 tahun (Jln IL Nomensen Kelurahan A Nauli Sibolga. Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga. Perbuatan dilakukan, dimana pelaku DHR disuruh oleh majikan untuk mengambil uang pembayaran rokok oleh pembeli disalah satu toko di Kelurahan Kota Baringin Sibolga. Uang yang diterima sebagai pembayaran barang yang diambil sebesar Rp 15.304.000, 


Kini pelaku itu berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti (a). 1 unit honda beat warna hitam. (b). 1 buah kaus warna biru merk Levi's, (c).  1 bh celana panjang jeans merk Hugobdy warna hitam. (d). 1 buah baju kemeja merk Volcom warna hitam (barang bukti b s/d d dibeli dengan menggunakan uang yang diterima pelaku dari pembelian barang milik saksi).

Keterangan informasi diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/Amosi Zega