Pelaku & Isi Dompet Tukang Mas, “Diamankan Polisi”
fokusliputan.com_Sibolga
Disaat pelaku mau diamankan petugas, sempat
melakukan perlawanan, sehingga pelaku melarikan diri. Tetapi keluarga sipelaku
itu, telah menyerahkan pelaku ke Polresta Sibolga Sumatera Utara. (18/11/2020).
Tercatat nama sipelaku ; Myansi, usia 41 tahun_Jalan
KH A Dahlan Gang Ikhlas Kelurahan Aek Manis Sibolga Selatan. Pernah dihukum
tahun 2017 dalam kasus penganiayaan, telah berumah tangga, anaknya 4 orang.
Motif; Senin 09/11/2020 pukul 16.00 wib, setelah
diserahkan oleh pihak keluarganya,- namun sebelumnya setelah diamankan petugas
warga masyarakat menyerang petugas sehingga pelaku sempat melarikan diri.
Sebelum target melarikan diri, petugas telah menyita barang bukti dari rumah Myansi.
Pengakuan pelaku; Sabu sabu diperoleh dari (identitas
telah dikantongi) di Jalan Bangau Kelurahan Aek Habil Sibolga seharga Rp
500.000.- Setelah sabu sabu dibeli, dikonsumsi sebahagian dimalam hari dirumahnya,
dan kemudian sisanya dipaketi menjadi 8 (delapan) bungkus. Dompet kain corak
batik logo Azizah berisi sabu. Konsumsi sabu sabu lebih kurang 6 tahun.
Kasus ini telah ditindaklanjuti Sat Narkoba Polres
Sibolga, berdasarkan informasi masyarakat_Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH bersama
tim KBO telah mengamankan target.
“Dan saat pelaku dibawa oleh petugas diluar rumah, beberapa
warga diantaranya dikenal pelaku (identitas telah dikantongi) menghadang dan
melawan petugas sehingga kesempatan ini digunakan pelaku melarikan diri hingga
kerumah keluarganya di Kabupaten Tapteng, dan orangtua pelaku menyerahkan pada
yang berwajib” ujar Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.
Kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga
telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkoba Gol I
atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkoba Gol I jenis bukan
tanaman (sabu)" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal
112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 1 buah dompet kecil kain corak batik
logo Azizah, (b). 7 buah pipet plastik, (c). 1 buah pipet kaca, (d). 8 bungkus sabu
sabu terbungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 1,72 gram.
fokusliputan.com/BetaSImatupang
Link List