Pelaku & Isi Dompet Tukang Mas, “Diamankan Polisi”

fokusliputan.com_Sibolga

Disaat pelaku mau diamankan petugas, sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku melarikan diri. Tetapi keluarga sipelaku itu, telah menyerahkan pelaku ke Polresta Sibolga Sumatera Utara. (18/11/2020).

Tercatat nama sipelaku ; Myansi, usia 41 tahun_Jalan KH A Dahlan Gang Ikhlas Kelurahan Aek Manis Sibolga Selatan. Pernah dihukum tahun 2017 dalam kasus penganiayaan, telah berumah tangga, anaknya 4 orang.

Motif; Senin 09/11/2020 pukul 16.00 wib, setelah diserahkan oleh pihak keluarganya,- namun sebelumnya setelah diamankan petugas warga masyarakat menyerang petugas sehingga pelaku sempat melarikan diri. Sebelum target melarikan diri, petugas telah menyita barang bukti dari rumah Myansi.

Pengakuan pelaku; Sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) di Jalan Bangau Kelurahan Aek Habil Sibolga seharga Rp 500.000.- Setelah sabu sabu dibeli, dikonsumsi sebahagian dimalam hari dirumahnya, dan kemudian sisanya dipaketi menjadi 8 (delapan) bungkus. Dompet kain corak batik logo Azizah berisi sabu. Konsumsi sabu sabu lebih kurang 6 tahun.

Kasus ini telah ditindaklanjuti Sat Narkoba Polres Sibolga, berdasarkan informasi masyarakat_Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH bersama tim KBO telah mengamankan target.  

“Dan saat pelaku dibawa oleh petugas diluar rumah, beberapa warga diantaranya dikenal pelaku (identitas telah dikantongi) menghadang dan melawan petugas sehingga kesempatan ini digunakan pelaku melarikan diri hingga kerumah keluarganya di Kabupaten Tapteng, dan orangtua pelaku menyerahkan pada yang berwajib” ujar Iptu R Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.

Kini pelaku ditahan ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana " Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkoba Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkoba Gol I jenis bukan tanaman (sabu)" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti (a). 1 buah dompet kecil kain corak batik logo Azizah, (b). 7 buah pipet plastik, (c). 1 buah pipet kaca, (d). 8 bungkus sabu sabu terbungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 1,72 gram.

fokusliputan.com/BetaSImatupang