Kunyit Milik Pedagang Jln Patuan Anggi Dicuri, “HS Kampung Kelapa”

 fokusliputan.com_Sibolga

Diamankan masyarakat saat melakukan pencurian di pasar Swadaya Sibolga di jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Barang yang telah diambil berupa kunyit sebanyak 1 karung dengan berat lebih kurang 30 kg.


Pisau lipat yang digunakan menyayat terpal penutup barang berupa kunyit dan setelah karung berisi kunyit diambil digendong dan setelah berjarak lebih kurang 5 meter diketahui oleh orang. Pencurian kunyit pada tempat yang sama sebanyak 2 kali pertama dijual dengan harga Rp 40.000 dan kedua jumlah kunyit yang diambil lebih banyak dari jumlah yang diambil pertama kali. Pencuri tidak mengenal sipemilik barang berupa kunyit.

Wilton Efendi Siregar 28 tahun_Jln Gambolo Arah Gunung Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga. Menerangkan bahwa telah mengamankan seorang laki laki yang telah mencuri kunyit didepan kios milik orangtua saksi di Jln P.Anggi Sibolga, dirugikan sekitar Rp 400.000. Laporan diterima dan ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Dahrun Harahap,SH. 


Pelaku bernama; HS usia 25 tahun (Jln P.Anggi Kampung Kelapa Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga), belum pernah dihukum dan belum berumah tangga.

“Pelaku berjalan dengan menggendong kunyit kemudian ada masyarakat yang mengamankan pelaku serta menyerahkan pada pihak yang berwajib”. ujar Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara kepada fokusliputan.com.

Kini pelaku berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti;  a. 1 karung berisi kunyit dengan berat lebih kurang 30 kg, b. 1 buah pisau lipat kecil, c. 1 buah mancis yang ada senternya.

fokusliputan.com/BetaSImatupang