Bisa Menggandakan Uang, 24 Juta Pakai Jenglot, "Ditangkap Petugas"

fokusliputan.com_Uang korban telah berhasil digandakan yang diletakkan didalam sebuah guci. Namun, korban tidak boleh memegangnya. Setelah uang sudah tergandakan, kemudian pelaku pergi. Saat guci dibuka oleh korban, ternyata isinya ??
 

Selengkapnya; Kasus penipuan penggandaan uang, akhirnya dapat diungkap jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel). Polisi berhasil meringkus Darsak (usia 62 tahun), warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas, yang mengaku sebagai seorang dukun dan bisa menggandakan uang.

Kepada fokusliputan.com_mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra menjelaskan; bahwa pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 lalu. Korbannya yaitu Jiman (usia 55) warga Desa  Rawi Kecamatan Penengahan. Tahun 2018 lalu, korban didatangi pelaku dirumahnya dan mengatakan pelaku sebagai dukun dapat membantu korban untuk menggandakan uang. Senin (26/10/2020). 

Lanjut, AKP Hendra ;; setelah berbincang dengan korban, pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk menggandakan uang seperti minyak dan perlengkapan supranatural lainya. Lalu korban menyerahkan uang kepada pelaku untuk digandakan sebesar Rp.24.000.000,-  dan pelaku bersemedi di kamar rumah korban. Kemudian, keesokan harinya uang korban telah berhasil digandakan yang diletakkan didalam sebuah guci. Namun, korban tidak boleh memegangnya.

Setelah uang sudah tergandakan, kemudian pelaku pergi. Saat guci dibuka oleh korban, ternyata isinya adalah uang kertas mainan anak-anak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 24.000.000 dan melapor ke Polsek Penengahan.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Penengahan, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wib, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Padan Kecamatan Penengahan. Di Desa Padan, pelaku juga tengah mencoba menipu calon korban lainnya. Lalu anggota Polsek Penengahan mendatangi dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa peralatan milik pelaku, ; tegas AKP Hendra.


Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya; lembaran uang kertas mainan anak-anak pecahan 100.000 dan 50.000 yang berjumlah 11.000.000, 1 buah patung jenglot dalam kotak warna hitam, 1 botol minyak wangi, 02 bungkus dupa, 04 buah kalung emas imitasi dan 1 buah keris.

Kemudian, pelaku dan barang bukti tersebut, dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(fokusliputan.com/Nazaruddin)