Seorang Mahasiswi Menjerit, “Disaat Pria Mau Beraksi"

fokusliputan.com_Sibolga

Seorang Mahasiswi menjerit, setelah seorang pria datang menghampirinya beli paket internet. Ternyata hanya modus (pura-pura). Memakai sepedamotor tanpa plat nopol. Namun, sial bagi pelaku, akhirnya tertangkap masyarakat.

Selengkapnya; Senin 14/09/2020 pukul 21.00 wib, Meilisa Putri, usia 19 tahun, Mahasiswi_Jalan SM Raja Gg Kaje kaje nomor 23 belakang-Kelurahan Aek Manis Sibolga, datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas.

Pengakuan Meilisa (saksi) ; dimana ketika berjualan paket internet di eks SPBU jalan SM Raja Sibolga datang seorang laki-laki naik septor (sepedamotor) tanpa No.Pol membeli paket data. Meilisa pun memberikan paket data,- dengan tiba tiba laki-laki itu malah merampas 1 unit hp yang sedang dipegang. 


Tetap mempertahankan hp yang dipegang, akan tetapi laki laki tadi dapat merampas hp dan langsung naik keatas septornya dan melarikan septor, sehingga saksi terseret, sehingga mengalami luka luka pada kaki bagian kanan serta saksi menjerit,- sehingga masyarakat membantu, dan laki laki itu dapat diamankan, - sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 2.600.000.

Laporan ini telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE memerintahkan petugas yang piket untuk mengamankan laki laki itu,- yang telah diamankan oleh masyarakat tadi.

Nama laki-laki itu, FH usia 21 tahun_Jalan Ketapang nomor 27 Kelurahan Sibolga Ilir Sibolga. Belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

Pengakuan pelaku; dengan cara merampas 1 unit hp yang dipegang dengan tangan kemudian mendorongnya, sehingga korban jatuh, terlebih dahulu membeli paket data. Maksud mengambil hp itu untuk dijual, sebab kalah main judi, sehingga bila terjual dapat mengembalikan uang yang telah habis karena main judi.

Pengakuan pelaku lagi; saat itu main judi di Jalan A Yani Sibolga, dimana uangnya adalah yang dipinjam dari salah satu peminjaman uang sebanyak Rp 1.000.000.- dari perjudian, uang miliknya telah habis dan kemudian keliling kota dengan naik septor. Tepat di eks SPBU simpang Jalan Kenari-Jalan SM Raja Sibolga, melihat seorang perempuan yang sedang berjualan paket internet/data dan kemudian mendatanginya dan berpura-pura membeli paket data 6,5 GB seharga Rp 40.000 dan voucher Telkomsel seharga Rp 8.000, dan kemudian memberikan uang tukaran Rp 50.000.

Atas kejadian tersebut, FH berhasil diamankan oleh massa (masyarakat). Taklama kemudian datang pihak yang berwajib membawa FH ke Polsek Sibolga Sambas, guna proses lebih lanjut, ujar Iptu R Sormin,SAg menjelaskan kronologis kejadian tersebut kepada fokusliputan.com. (23/09/2020).

Dan, kini pelaku itu berada di RTP Polsek Sibolga Sambas_diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) Subs pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Barang bukti (a). 1 unit hp merk Realmi 5i, (b). 1 buah kotak hp merk Realmi 5i, (c). 1 buah paket data Telkomsel dengan nomor 085269643XXX, (d). 1 unit R2 honda beat warna hitam list merah tanpa No Pol/ TNKB.

fokusliputan.com/BetaSimatupang