Penetapan Bakal Calon 23 September, “Sat Intelkam Polres Sibolga Giat Pulbaket"

fokusliputan.com_Sibolga

Satuan Intelkam Polres Sibolga melaksanakan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Monitoring, Pamtub, dan Deteksi Dini di lokasi kegiatan. Personil Polres Sibolga melaksanakan Pengaman terbuka dan Pengaman tertutup. Personil Satuan Lantas Sibolga beserta Dinas Perhubungan kota Sibolga melakukan Rekayasa Lalu Lintas di saat kegiatan berlangsung. 


Kegiatan verfikasi syarat balon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga pada Pilkada tahun 2020 pasangan JP berakhir pukul 16.00 WIB berlangsung dengan aman dan kondusif.

Minggu tanggal 20 September 2020 pukul 15.00 WIB bertempat di Rumah Pintar KPU Kota Sibolga telah berlangsung Kegiatan_Rapat Pleno Terbuka Tahapan Pemberitahuan Hasil Verfikasi Syarat Balon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga pada Pilkada Tahun 2020 Pasangan H Jamaludin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobig (JP). Dalam pelaksanaan pengamanan pemberitahuan hasil verifikasi syarat balon Walikota/ Wakil Walikota Sibolga tahun 2020 pasangan JP. Polres Sibolga menurunkan personil sebanyak 48 orang dibawah pimpinan Kabag Ops Polres Sibolga Kompol Jono Sirait,SH.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Ketua KPU Kota Sibolga, Waka Polres Sibolga Kompol Ronson Sihombing,SH. Anggota Komisioner KPU Kota Sibolga, Ketua Bawaslu Kota Sibolga dan anggota, Ketua Tim Pemenangan dan pendukung calon tersebut, massa simpatisan pasangan JP.


Hasil yang dicapai dalam rapat pleno terbuka pengumuman verifikasi syarat Calon Balon Walikota dan Wakil Walikota tersebut; dari pasangan JP_bahwasannya ada beberapa syarat atau item yang belum dilengkapi yaitu Bukti SPT Tahunan 2015 dan syarat Tim Kampanye belum sesuai dengan Formulir BC1-KWK namun demikian kekurangan itu bukan menjadi hal yang prinsip dan akan segera dipenuhi. Selanjutnya direncanakan tahapan penetapan Bakal Calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

Tanggapan dari Bawaslu Kota Sibolga pada saat Rapat Pleno Terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat Calon dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Pasangan JP sebagai berikut; agar dokumen yang kurang lengkap supaya segera dilengkapi sampai pada tanggal 21 September 2020 mendatang sebelum tahapan penetapan oleh KPU dilaksanakan terhadap Bakal Calon tersebut. Diharapkan kepada Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga pada saat tahapan penetapan dan pengundian nomor urut agar tidak menghadirkan massa dengan jumlah yang sangat besar.

Rapat Pleno Terbuka Tahapan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Balon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga pada Pilkada tahun 2020 adalah merupakan salah satu Tahapan/Jadwal yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor : 67/PL.02.02-Kpt/1273/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 7 September 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor : 046/PL.02.2-Kpt/1273/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Tahapan, Program dan Jdwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020.


Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga yang lainnya tidak dapat mengikuti tahapan pemberitahuan hasil Verifikasi Balon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga pada Pilkada Tahun 2020 berhubung pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga yang lainnya tersebut belum melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani dan tohani serta Pemeriksaan Bebas Penyalahgunaan Narkotika di Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh KPU Kota Sibolga yakni di RSU H. Adam Malik Medan.

Bahan keterangan informasi ini diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga Sumatera Utara yang diwakili Iptu R Sormin,SAg.

fokusliputan.com/BetaSImatupang