Curi Ayam, Dimasukkan Kekarung, "Dijual Ke Kebun Jambu Sibolga"

fokusliputan.com_Namanya Maras usia 30 tahun_Jalan Ketapang Gang Senggol Kelurahan Sibolga Ilir Sumatera Utara. Dia pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2018. Dan setelah bebas, Maras bekerja sebagai tukang potong ayam di terminal Sibolga. Diamankan oleh penjaga malam Terminal Sibolga.



Kasus bermula pada hari Jum'at 28/08/2020 sekitar pukul 07.30 wib di pajak Kota Baringin Sibolga. Berdasarkan informasinya; telah melakukan pencurian ayam sekitar pukul 01.00 wib_di pasar Terminal Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri.


Pengakuan pelaku. Motif; untuk mengambil ayam tersebut, Maras menggunakan besi yang dibawanya sebelumnya dan setelah digunakan sebagai alat. Maras membuangkan di pajak Terminal Sibolga. Barang yang diambil adalah ayam milik Krenius Sitompul yang dikenal Maras lebih kurang 7 tahun.


Aksi pelaku; untuk mengambil ayam itu, Maras membuka bajunya untuk menutupi wajahnya, kemudian mencongkel siku-siku penahan jendela dengan menggunakan besi dan kemudian mengambil ayam sebanyak 10 ekor. 3 ekor berada dalam karung dan mengambil ayam 7 ekor lagi dan memasukkan kedalam karung yang berbeda. Setelah ayam diambil, selanjutnya Maras menjualkan kepada (identitas telah dikantongi) salah satu warga Kebun Jambu Sibolga dengan harga Rp 250.000. Setelah itu uang hasil penjualan ayam digunakan Maras buat minuman keras sehingga uangnya tinggal sebanyak Rp 12.000.-



Mewakili Polresta Sibolga, Iptu R Sormin,SAg menerangkan kepada fokusliputan.com. Jum'at 28/08/2020 pukul 12.20 wib, Krenius Sitompul (39) wiraswasta_(Saksi)_Jalan Kuali nomor 07 Kelurahn Aek Muara Pinang Sibolga_datang melapor ke Polres Sibolga Ditelpon oleh mertuanya, menerangkan bahwa kios jualan ayam milik saksi yang berada di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga dalam kondisi berantakan dan sebelumnya keranjang berisi ayam kampung sebanyak 15 ekor tidak ada lagi dan kemudian saksi melihat jendela disamping kios telah lepas dan tidak ada lagi ditempatnya dan saksi menemukan kayu jendela berada dibawah tangki air disamping kios sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 2.000.000.


Masyarakat di pajak Kota Baringin Sibolga mengamankan seorang laki laki, sehingga Kasat Reskrim AKP D Harahap SH memerintahkan Unit Opsnal untuk membawa ke Polres Sibolga. Setelah diinterogasi, menerangkan telah mengambil ayam sebanyak 10 ekor di Jalan Patuan Anggi Sibolga.


“Berjalan menuju kios penjualan ayam dengan membuka baju serta menutupkan pada wajah kemudian mencongkel siku siku penahan jendela dengan menggunakan seng plat dan kemudian mengambil ayam sebanyak 10 ekor dan dimasukkan kedalam karung dan meletakkan dekat tong sampah tidak jauh dari pos diterminal Sibolga. Selanjutnya pergi kerumah temannya di Kebun Jambu Sibolga dan kemudian meminjam septor (sepedamotor) dan pergi mengambil ayam yang telah diambil dan menjualkan pada sipemilik septor sebesar Rp 250.000.” 


Akibat perbuatannya, pelaku dibawa ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Barang bukti (a). 2 potong kayu, (b). Uang sebanyak Rp 12.000.

fokusliputan.com/BetaSimatupang