Rugi 5 Juta, 1 DPO, “Di Kota Sibolga, Sipanjang Tangan Ditangkap”

fokusliputan.com_Sibolga 

Potongan besi yang digunakan untuk merusak gembok dan karung warna putih telah dibuang BLA diparit jembatan hitam. Selengkapnya diinformasikan;

Kemarin lalu_Senin 13/07/2020 sekitar pukul 12.00 wib M.Idrus Piliang, usia 33 tahun wiraswasta_Jalan SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. 

Sipanjang tangan (kiasan ungkapan bagi pelaku pencurian/mencuri). Minggu 12/07/2020 pukul 07.30 wib tiba dikiosnya di Jalan SM Raja no 150A Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga_melihat gembok kios tidak ada lagi_namun pintu dalam keadaan tertutup dan dichek barang dikios celana panjang Sirwal CT Premium sebanyak 150 pcs tidak ada lagi. 


Atas kejadian ini, dirugikan sekitar Rp 5.000.000. Laporan masyarakat (warga) ini langsung ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE dibantu team unit Reskrim. Target dapat diamankan, Kamis 06/08/2020 pukul 15.00 wib_ disalah satu warnet di Jalan Sibolga Baru dan setelah dilakukan pengembangan diamankan 1 orang lagi laki laki sedang septor (sepedamotor) di Jalan Kuda Laut arah gunung Sibolga.  

Para pelaku terdata ; pelaku pertama (BLA, 24 tahun,Jalan Sibolga Baru no 43 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga). Pelaku kedua (DSL,16 tahun, Pelajar_Jalan Sibolga Baru Lk IV nomor xxx Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga. BLA dan DSL belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Pencurian dilakukan dihari Minggu 12/07/2020 pukul 04.00 wib di jalan SM Raja no 150 A_pada sebuah toko pakaian Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. 

Motif pelaku ;; aksi pencurian dilakukan BLA bersama DSL, dan 1 (satu) orang lagi DPO (identitas telah dikantongi). - Pencurian dilakukan dengan cara merusak gembok pintu sebanyak 2 buah dengan menggunakan besi yang dibawa dari rumah BLA. Barang yang diambil berupa celana barang dagangan sebanyak 40 pcs. Yang merusak gembok dan masuk serta mengambil celana adalah BLA sedangkan DSL dan yang DPO itu memantau situasi. 

Celana yang diambil sebahagian dibagikan kepada temannya dan sebahagian dijual pada (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 230.000. - dan sebahagian disimpan BLA dirumahnya untuk dipakai. Uang hasil penjualan celana telah habis digunakan untuk main warnet dan untuk makan dan jajan. Dan, septor yang digunakan sebagai transport untuk melakukan pencurian milik DSL. 

 

Sasaran toko kain yang telah dipantau 2 hari sebelumnya, dipersimpangan Jln SM Raja dan Jalan Jati Sibolga, dan berjalan menuju simpang Jalan Jati Sibolga dan keesokan harinya dijual pada (identitas telah dikantongi) sebanyak 5 pcs dengan harga Rp 50.000 dan juga ada dijual celana sebanyak 1 pcs dengan harga Rp 30.000 dan 4 pcs disimpan BL  untuk dipakai dan yang 5 pcs lagi pelaku tidak ingat. 

Atas perbuatannya, BLA ditahan ke RTP Polsek Sibolga Sambas, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan DSL masih dibawah umur tidak ditahan serta dijamini oleh pihak keluarga dan akan dilakukan upaya Diversi (penyelesaian hukum diluar Peradilan). 

Berikut Barang bukti ; (a). 10 pcs celana masing masing merk Al Hanif warna biru dongker dan warna hijau tua sebanyak 2 pcs, merk CT warna hitam sebanyak 1 pcs dan tanpa merk warna abu abu sebanyak 1 pcs, merk CT warna abu abu sebanyak 1 pcs, 1 pcs tanpa merk warna abu abu,2 pcs merk Alhanif warna coklat cerah dan warna coklat gelap,2 pcs merk CT warna abu abu dan warna hijau tua. b. 1 unit R2 honda Supra X warna biru tanpa nopol. 

Keterangan penangkapan pelaku_kronologis TP Pencurian tersebut diterima fokusliputan.com_dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/BetaSImatupang