Dibeli Dari Jln Gambolo, Ditangkap Di Jln Cendrawasih Sibolga, “Kasus SS”

fokusliputan.com_Kini pelaku itu telah berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Barang bukti (a) 1 bungkus sabu sabu (SS) terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,28 gram, dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam. 
 
Kasus bermula dihari Kamis, tertanggal 06/08/2020 sekitar pukul 13.45 wib. Sat Narkoba Polres Sibolga sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat, ada target memiliki Narkoba di Jln Cendrawasih Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sumatera Utara.



Kasus telah ditindaklajuti_Kasat Narkoba AKP Sugiono SH dibantu team KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH. Dilakukan Lidik dan pendalaman, sehingga pukul 14.00 wib diamankan target di Jln Cendrawasih Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga Sambas, barang bukti ditemukan. Urine pelaku dites negatif Amphetamine/Methampetamine. Nama pelaku; ZPUM, usia 58 tahun Jalan Cendrawasih Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga.


Terdata pelaku ; Pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2017 dan telah berumahtangga, diamankan petugas tepat dihalaman depan rumah di Jalan Cendrawasih tersebut. Pengakuan pelaku; Sabusabu dibeli dari (identitas telah dikantongi) di Jalan Gambolo Sibolga dengan harga Rp 250.000.-


Lanjut pelaku; mengenal sipenjual itu sabu sabu lebih kurang 01 bulan dan telah membeli sebanyak 6 kali , kemudian diberikan kepada konsumen dan beli sabu sabu dengan kisaran Rp 100.000 hingga Rp 250.000 dan setiap memberikan sabu sabu pada konsumen akan menerima uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Pelaku tidak pernah konsumsi sabu sabu maupun ganja. 



Informasi diterima fokusliputan.com dari Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga Sumatera Utara.

fokusliputan.com/Amosi Zega