Di Kota Sibolga Sumatera Utara, "Sampan Nelayan, Dicuri Nelayan"

fokusliputan.com_Sibolga

Awalnya dia berniat untuk buang air dipinggir laut dekat sebuah sampan yang bersandar, sehingga muncul niat mengambil sampan (perahu kayu). Pelaku diketahui seorang nelayan, dan yang dicuri adalah sampan nelayan juga.


Bertepatan di hari Senin tertanggal 17/08/2020 sekitar pukul 22.30 wib_Marito Hasiholan Marbun, 34 tahun, pekerjaan nelayan_Jalan Rajawali nomor 08 Kelurahan Aek Habil Sibolga. Datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga Sumatera Utara. 

Mengatakan, saat itu hendak menimba air pada sampan yang disandarkan pada sebuah tangkahan di Jalan Rajawali Lr 7 Kelurahan Aek Habil Sibolga , karena Minggu 16/08/2020 sekitar pukul 22.00 wib karena hujan. Kemudian melihat sampan tidak ada lagi dan setelah dicari cari oleh korban tidak ada lagi. Sehingga dirugikan sekitar Rp 19.400.000.

Informasi laporan telah ditindaklanjuti pihak Polsek Sibolga Selatan_Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu dibantu Kanit Reskrim Ipda Emil Tampubolon. Usut punya usut, mendapat informasi bahwa disalah satu warung di Jalan Nuri Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga, telah diamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian, lalu laki laki itu dibawa ke Polsek Sibolga Selatan.

Nama terduga pelaku ; DPD, 25 tahun, Nelayan_Jalan Nuri nomor 2 kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga. belum pernah dihukum dan belum berumah tangga.


Selanjutnya Iptu R Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga menjelaskan kronologisnya kepada fokusliputan.com; 

Ketika pelaku berada dirumah temannya di Jalan Rajawali Lorong 7 Sibolga dan saat itu perut pelaku mulas sehingga berniat untuk buang air dipinggir laut dekat sebuah sampan yang bersandar. Saat itu muncul niat pelaku mengambil sampan itu,  dan kemudian tali pengikat sampan dibuka, kemudian mendayung sampan dengan menggunakan kayu yang ada disampan dan membawa sampan lebih kurang 1 km disalah satu gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga dan mengikat sampan yang diambil pada salah satu tangkahan. 

Selanjutnya, pelaku keluar dari gudang, serta memanggil beca serta membawa 1 buah viber berisi 2 buah jerigen serta membawa ke Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga disalah satu gang. Dan kemudian pelaku kembali kerumahnya di Jalan Nuri. Sekitar pukul 18.00 wib, ketika pelaku berada disalah satu warung di Jalan Nuri Sibolga, pelaku diamankan oleh masyarakat dan kemudian petugas dari Polsek Sibolga Selatan datang. Selanjutnya membawa pelaku tadi ke Polsek Sibolga Selatan. (23/08/2020)


Kini pelaku menanggung perbuatannya, ditahanke RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana "Mengambil barang milik oranglain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, dengan barang bukti; (a). 1 unit sampan berwarna merah hijau biru, (b). 3 unit viber ikan ukuran 100 kg, (c). 8 buah jerigen ukuran 30 liter.

fokusliputan.com/BetaSImatupang