Ada Bekas Kristal, "Polsek Penengahan Langsung Mengamankan Pelaku”

fokusliputan.com_ KY (31) telah dibawa oleh petugas lantaran diduga sebagai tersangka kasus Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu, Jum'at (10/07/2020), seorang pemuda asal Desa Tetaan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.


Berdasarkan laporan masyarakat, ada seorang laki laki yang tidak dikenal memasuki rumah, lalu diamankan ke Polsek penengahan, begitu dites urine pelaku, positif komsumsi Shabu ;; Kata Kapolsek Penengahan AKP Hendra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, SH SIK MM, siang tadi (15/07/2020). AKP Hendra mengatakan, setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Lalu ditemukan seperangkat alat hisap sabu. 


Berdasarkan hasil pengembangan, team petugas polsek melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, ditemukan seperangkat  bong alat bekas hisap Shabu. Tabung kaca dan plastik klip bekas pakai shabu. Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) perangkat alat Hisap shabu berupa bong  yang terbuat dari dari botol plastik bekas larutan Cap kaki tiga, 01 (satu) slop shabu yang terbuat dari pipet air mineral. 

01 (satu) buah tabung kaca  ( Pirek) ada bekas kristal, 2 (dua) buah korek api gas warna putih dan biru  dan 1 buah plastik klip kecil sisa pakai shabu.

fokusliputan.com/Nazaruddin