Terjadi Di Sibolga, “Komputer Diruang Sekretaris Hilang, Jendela Dibongkar”

fokusliputan.com_Sibolga

Barang bukti satu set alat komputer merk Samsung lengkap (mouse, layar monitor dan CPU) dan  satu unit kipas angin merk Yundai. Pelaku pertama terdata bernama SSJ dan pelaku kedua terdata bernama FPT. (01/06/2020).


Merekapun mendapat hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan. Proses lanjut akhirnya mereka ditahan ke RTP Polres Sibolga. Diduga, telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Motif dan aksi pelaku ; alat yang dipakai dalam aksinya, untuk mencongkel jendela adalah linggis yang dibawa dari tempat kos-kosannya. Rencana barang hasil curian akan dijualkan. Namun, barang curian belum sempat dijualkan. Yang punya ide untuk melakukan pencurian adalah SSJ. 


“Membongkar jendela kemudian masuk kedalam gedung serta mengambil barang barang berupa 1 set komputer dan 1 unit kipas angin dan setelah barang diambil diangkat dan disimpan dan kemudian barang itu dibawa ketempat kos-kosan dengan menggunakan betor” (pengakuan pelaku).

Identiats pelaku : SSJ, usia 34 tahun Jalan P Kemerdekaan Kelurahan Pasar Belakang Sibolga. FPT usia 21 tahun, Jalan IL Nomensen Kelurahan Aek Nauli Sibolga. 

SSJ pernah dihukum tahun 2015 dalam kasus pencurian dan telah berumah tangga  dari isteri pertama 1 orang serta bercerai tahun 2013 dan dari isteri kedua 1 orang dan telah cerai tahun 2018. Kalau FPT belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. 

Target pelaku : Melakukan pencurian pada hari Kamis 21/05/2020 sekitar pukul 13.00 wib, disalah satu kantor pemerintahan Jalan Tongkol no 15 Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. 

Berdasarkan laporan warga  Rahma ,36 tahun, ASN, Ds Sukaramai Kecamatan Penyabungan Utara Madina tiba dikantor tempat bekerja Jalan Tongkol no 15 Kelurahan Pancuran Geroobak Sibolga. Diberitahu oleh Masnah, bahwa telah hilang 1 unit komputer merk Samsung, kipas angin merk Yundai dan setelah dichek saksi semula komputer berada diatas meja serta CPU  dan kipas angin disamping pintu masuk ruangan Sekretaris tidak ada lagi sehingga dirugikan Rp 20.801.000. 


Laporan warga ini telah ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan personil guna lidik. Telah diamankan 2 orang laki laki disalahsatu kamar kos-kosan di persimpangan Jalan Horas dan Jalan Badar Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga serta menyita barang bukti . 

Keterangan informasi ini diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga yang diwakili Iptu R.Sormin Humas dalam keterangan press release.

fokusliputan.com/BetaSImatupang