Di Aek Tolang Tapteng Ada Pekat, “Pelaku Diamankan Ke Polres Tapteng Sumatera Utara”

fokusliputan.com_Tapteng

Informasi penangkapan pelaku disampaikan Ipda J.Sinurat melalui pesan seluler WA kepada wartawan “Press Release”. Personil Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RL. Telah melakukan Tindak Pidana (TP) Perjudian. Senin tanggal 08 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 wib. Penyakit masyarakat (Pekat).


TKP Jalan Baru Kelurahan Aek Tolang Induk Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Barang Bukti 01 (satu) handphone merk NOKIA type 105 berwarna biru kolaborasi merah emai 359987/05/645552/5, Uang senilai Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), Satu buku yang berisi tulisan angka tebakan, Satu Notes, Satu buah pulpen berwarna Biru. 

Terlapor ; RL, umur 32 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kebupaten Tapanuli Tengah. 

Senin tanggal 08 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap RL oleh personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah saat tersangka melakukan perjudian tebak angka tersebut. 


Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke polres Tapanuli Tengah berikut dengan barang bukti perjudian dan didapat dari tersangka. Saat itu tersangka sedang menulis angka tebakan yang dipasang/dipesan oleh pemasang dan tesangka menulis angka tebakan yang dipasang dengan menggunakan pena ke satu lembar kertas yang akan diberikan kepada pemasang dan seketika itu pula personil sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah datang dan menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti yang didapat dari tersangka serta mengamankan barang bukti.

www.fokusliputan.com