Beli Narkoba Di Sibolga Julu, “Dipakai Kerumah Temannya Di Simaremare”

fokusliputan.com_Sibolga

Pelaku ini mufakat dengan temannya (identitas telah dikantongi) untuk membeli narkoba, sudah ada 2 kali. Pertama pada hari Kamis 04/06/2020 sekitar pukul 15.00 wib dengan harga Rp 150.000 di SibolgaJulu Kota Sibolga dengan menggunakan uang pelaku. (13/06/2020).


Dan telah habis dipakai dirumah temannya di Simaremare Kota Sibolga. Dan kedua, pada hari Minggu 07/06/2020 sekitar pukul 20.00 wib di SibolgaJulu Sibolga seharga Rp 150.000 dengan menggunakan uang pelaku. 

Saat diamankan petugas; pada hp nya ada panggilan keluar dan petugas mengetahui bahwa identitas tersebut yang pernah diamankan dalam kasus Narkotika. Sehingga dilakukan undercover buy yang kemudian diamankan pelaku  bernama AHNA. 



Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Sutoyo Siswomiharjo (depan tempat menimba ilmu), dan setelah menerima informasi ini, Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH dibantu KBO Narkoba Iptu P.Sihotang melakukan lidik, telah diamankan target dan dibawa ke Polres Sibolga guna urine test , pelaku positif Amphetamine dan Metampetamine. 

Data pelaku ;; Pernah dihukum dalam kasus Narkoba tahun 2018 dan telah berumahtangga anak 2 orang. Nama; HPH, usia 42 tahun Jalan Junjungan Lubis nomor 28 Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Target diamankan saat dia duduk didepan warung yang sudah tutup seorang diri untuk menunggu temannya (persis didepan tempat menimba ilmu di Jalan Sutoyo Siswomiharjo Sibolga). Sabu sabu ditemukan dalam genggaman tangan kanannya. 

Pengakuan pelaku ;; sabu sabu dibeli dari anggota penjual yang tidak dikenalnya, tetapi penjual dikenal (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 150.000 di Sibolga Julu Kota Sibolga. 

Selanjutnya, pengakuan pelaku lagi ; mengenal orang yang menyuruh untuk beli sabu-sabu lebih kurang 1 minggu dimana orang itu pernah beli sabu-sabu dan sama mengkonsumsi dengan pelaku, sedangkan AD dikenal lebih kurang 4 bulan. 

Atas perbutaannya, kini pelaku ini dibawa RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subspasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dengan barang bukti,  (a). 1 bks sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,1gram. (b). 1 lembar potongan kertas timah rokok. (c). 1 unit hp merk Samsung warna hitam. (d). 1bh kotak rokok 234 berisikan 1 bh pisau silet,1 bh pipa kaca menempel karet dot kompeng dan pipa jarum besi. (e)..Uang sebanyak Rp 150.000. 



Keterangan kronologis penangkapan pelaku disampaikan Iptu R.Sormin,SAg mewakili Polresta Sibolga. Untuk saat ini telah dilakukan pengembangan.  

baca update : http://www.fokusliputan.com/2020/06/pengembangan-pelaku-beli-sabu-di.html

fokusliputan.com/BetaSImatupang