Tanggapan Direktur RSUD, “Gaji 10 Orang THL Dan Insentif Dokter Spesialis Yang Belum Dibayarkan”

fokusliputan.com_Guna mencari informasi terkait permasalahan upah (gaji) sepuluh orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum dibayarkan haknya oleh pihak Rumah Sakit tersebut, yang saat ini lagi viral di Media Sosial (Medsos) 13/04/2020. fokusliputan news langsung menemui Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Padang Sidempuan Sumatera Utara.


Kepada fokusliputan.com_ Direktur RSUD Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara ini menjelaskan; "Saya selaku Plt Direktur RSUD Kota Padang Sidempuan Tetty Rumondang sesuai Administrasi sudah membayarkan gaji THL ke sepuluh orang THL sebanyak Rp.850.000 /bulan_untuk setiap THL terhitung dari bulan Januari sampai Maret 2020, yang berarti per -THL mendapatkan gajinya Rp.2.250.000/THL," sebut Tetty. 

Selanjutnya, gaji ke sepuluh THL yang sudah saya cairkan sekarang tertahan di Wakil Direktur (Wadir) I Parlindungan Pasaribu dan saya sudah membuat surat perintah kepada Wadir saya yang bersangkutan Parlindungan Pasaribu supaya membayarkan gaji ke sepuluh THL tersebut dengan waktu 24 jam, ungkap Tetty. 


Sesuai konfirmasi langsung dengan Wadir I Parlindungan Pasaribu diruang kerjanya, Sabtu 11/04/2020 mengatakan, gaji kesepuluh THL itu sekarang ada di bendahara APBD RSUD saudari Lamyaro Harahap atas perintah Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dan ini pun kalau tidak ada perintah untuk tidak dibayarkan gaji kesepuluh THL tersebut dari Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution_uang gaji THL kesepuluh THL tersebut hari Senin (13/04/2020) dari bendahara APBD RSUD akan kita berikan ke Kas Daerah (Kasda) Kota Padang Sidempuan, kata Parlindungan. 

Sementara itu, dalam hal ini, dari hasil konfirmasi dari Wadir I Parlindungan Pasaribu tadi, fokusliputan.com langsung menemui bendahara APBD RSUD Lamyaro Harahap, tertanggal Senin (13/04/2020) menerangkan “Uang kesepuluh THL yang tadinya sama saya, sekarang sudah saya transfer ke Kasda Kota Padang jam 10.00 Wib atas perintah langsung oleh Wadir I Parlindungan Pasaribu, jelas Lamyaro. 

Saat ditanya dasar uang gaji kesepuluh THL ditransfer ke Kas Daerah Kota Padang Sidempuan kepada Lamyaro selaku bendahara APBD RSUD, beliau mengatakan atas perintah Wadir I dan tindak lanjut surat edaran Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution per tanggal 24 Maret tahun 2020, beber Lamyaro di ruang Direktur RSUD. 

Sesuai informasi yang dihimpun fokusliputan di RSUD Kota Padang Sidempuan, selain gaji THL yang sepuluh orang yang tertahan oleh oknum, Insentif dokter spesialis juga belum dibayarkan oleh RSUD terhitung dari bulan Januari sampai bulan maret 2020 sebanyak Rp 20 juta/ bulan, hal ini ditandai sampai saat ini sudah 5 (lima) dokter spesialis memutuskan hubungan kerja dengan RSUD. "Betul, sampai saat ini sudah ada lima dokter spesialis yang sudah memutuskan hubungan kerja dengan kita RSUD Kota Padang Sidempuan yang diantaranya Dr. Musbar, Sp. OG, Dr.  Romi, Sp. OG (Konsultan Onkologi) , Dr. Novi Rahmi Asroel, Sp.  KK,  Dr.  Fauzi Fahmi,  Sp. B, Dr. Yessi,  Sp. PA," sebut Direktur RSUD Kota Padang Sidempuan Tetty Rumondang. 

Direktur RSUD Tetty Rumondang juga menambahkan, keberadaan para dokter spesialis ini merupakan salah satu persyaratan RSUD kota Padang Sidempuan yang diberikan Kemenkes kepada kita untuk menaikkan Akreditasi dari dari status Akreditasi C ke Akreditasi B, ungkap Direktur RSUD Kota Padang Sidempuan Tetty Rumondang. 

Tak hanya itu, dikatakannya bahwa “selain itu sesuai Administrasi dan kesepakatan kita RSUD dengan dokter spesialis sudah disepakati untuk setiap dokter spesialis dengan Insentif sebanyak Rp.20.000.000 dan itu sudah ada di Daptar Pagu Anggaran (DPA) yang sudah disetujui oleh Badan Keuangan Daerah (BKUD) dan disetujui oleh Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, jelas Direktur RSUD Kota Padang Sidempuan Tetty Rumondang. 

Selengkapnya_fokusliputan.com menyajikan informasi melalui klip audio visual.

fokusliputan.com/Rahmat ENst