Warga Tapteng Bawa Narkotika, “Sudah Diamankan Petugas Satres Narkoba”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

TKP Jalan Sibolga Barus Desa Panjamuran Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Kemarin, Selasa 17 Maret 2020, sekitar pukul 11.00 Wib. Tim opsnal dan anggota Provost mengamankan seorang warga yang menguasai Narkotika. 


Keberhasilan personil satuan resnarkoba Polres Tapteng, melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba_di jalan Sibolga-Barus Desa Panjamuran (panjomuran) Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 

Data yang diterima fokusliputan.com dari Polres Tapanuli Tengah diwakili Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat. Untuk pelaku sendiri bernama PRS, Laki Laki,  Usia 22 Tahun, Desa Panjamuran Tapian Nauli Tapanuli Tengah (Tapteng). 

Kasus:  Tindak Pidana TP Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Barang bukti ; 01 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu sabu dengan Berat Bruto 1 (satu) Gram. Dan 01 (satu) Unit HP merek Xiaomi warna silver. 

Motif penangkapan pelaku; bermula Tim Opsnal dan anggota Provos mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa Narkotika jenis sabu sabu melintas di Jalan Desa Panjamuran Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah. Lalu tim opsnal dan anggota Provost menuju lokasi yang dimaksud. Target disetop dan langsung dilakukan pengeledahan badan. Kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dalam plastik bening dari kantong celana kirinya. Setelah dilakukan. Interogasi laki laki tersebut bernama PRS, dan PRS tersebut menerangkan bahwa  sabu sabu miliknya diperolehnya dari RS untuk dihantarkan kepada Pembeli sabu. 

Lalu tim opsnal dan anggota provost menyita barang bukti tersebut dan membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

fokusliputan.com/Amosi Zega