Warga Tapanuli Tengah Diproses Petugas, “Dalam Ruangan Salah Satu Ekspedisi”

fokusliputan.com_Sibolga

Warga Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara ini terpaksa diamankan (diproses) petugas lantaran diduga melakukan perjudian. Saat diperiksa petugas, terdata nama_EZ usia 55 tahun, Desa Mela II Dsn IV Pancur Sikkip Kabupaten Tapteng. 


Kemarin, tertanggal 09/03 /2020 sekitar pukul 16.30 wib Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi bahwa di Jalan S Parman Kelurahan Kota Baringin Sibolga ada perjudian. 

Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH bersama tim Opsnal menchek kebenaran itu. Dalam ruangan salah satu ekspedisi ditemukan orang melakukan perjudian, sehingga orang tersebut diamankan serta menemukan 1 unit hp merk Oppo warna hitam yang berisi angka pasangan serta uang sebanyak Rp 39.000  dan selanjutnya warga itu diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga. 


Kasus dan Motif ; Omzet perjudian yang dilakukan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan imbalan yang diterima sebesar 20 persen dari omzet. Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam.pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana , berikut barang bukti 01 unit hp merk  Oppo warna hitam  berisi angka pasangan,dan uang sebanyak Rp 39.000. Informasi kronologis disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada media.

fokusliputan.com/Beta Simatupang