Sepakat Berantas Pekat Judi Dan Narkoba, "Seorang Warga Diproses"

fokusliputan.com_ Kapolres Padang Sidempuan Sumatera Utara AKBP Juliani Prihartini,SIK MH membenarkan penangkapan terhadap RMS dan penangkapan ini atas informasi masyarakat yang diterima kepolisian. 


Diinformasikan ; ada masyarakat yang asyik melakoni pekat (penyakit masyarakat) yakni Jurtul jenis KIM di salah satu warung. Lagi asyik menulis angka - angka judi jenis KIM, RMS (42) akhirnya diproses tim Tekab Reskrim Polres Padang sidempuan, Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 22.00 Wib. RMS ini diketahui merupakan warga Jalan Albion Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan. 

baca juga : http://www.fokusliputan.com/2020/03/akbp-juliani-prihartini-sik-mh-kunjungi.html

Dari tangan RMS, petugas menemukan barangbukti 01 (satu) unit HP Nokia warna biru, Uang Rp.16.000 (enam belas ribu rupiah), satu blok kupon kosong, satu buku 1001 tafsir m JB, 10 (sepuluh) lembar catatan angka hitungan pasangan. Akhirnya dibawa ke Polresta Padang sidempuan. 



Sebelumnya, Polres Kota Padang sidempuan bersama Batalyon Yonif 123/Rajawali, sepakat untuk memberantas penyakit masyarakat seperti, judi dan narkoba. Kesempatan itu diungkapkan Kapolresta Padang sidempuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini ketika berkunjung ke Mako Batalyon Yonif 123/Rajawali di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kota Padang sidempuan Sumatera Utara, baru - baru ini. 

fokusliputan.com/Rahmat ENst