Sat Narkoba Polres Tapteng Berhasil Mengamankan Pelaku, “Kasus TP Narkotika Jenis Sabu”

fokusliputan.com_Tapanuli Tengah

TKP Jalan Setia Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Diinformasikan, tertanggal , Kamis 12 Maret 2020, sekitar pukul 18.30 Wib, Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah  (Tapteng) Sumatera Utara, telah mengamankan pelaku bersama barang buktinya.


Data yang diterima fokusliputan.com dari Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat ; pelaku pertama bernama RSC, laki Laki,  usia 30 Tahun, Jalan Damai Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Pelaku kedua bernama ; AIC , laki laki, usia 20 Tahun  Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Kasus bermula berdasarkan kronologis yang disampaikan kepada media ; bermula tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkoba. Lalu tim opsnal mengecek kebenaran informasi itu. 


Tim opsnal menggerebek sebuah rumah yang terletak di Jalan Setia Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Dari dalam rumah, beberapa orang langsung melarikan diri. 

Lalu, kedua orang laki-laki ini berhasil diamankan (tertangkap) yang mengaku bernama RSC dan AIC. Dilakukan penggeledahan badan terhadap laki laki tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti. 

Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan didalam rumah dan tim opsnal menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening, 2 (dua) set alat hisap sabu sabu (Bong), 1 (satu) buah kaca pirex berisikan sisa pembakaran sabu sabu, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) kotak rokok gudang garam merah yang berisikan plastik es. Kedua pelaku akhirnya diproses lebih lanjut sesuai hukuman yang berlaku.

fokusliputan.com/Beta Simatupang