Akses Jalan Ditutup Pemilik Gang, “Ermilia Terpaksa Lewat Rumah Orang”

fokusliputan.com_ Setiap hari, ibu ini terpaksa harus melintas dari rumah tetangga karena akses jalan menuju tempat tinggalnya ditutup, beber Ermilawati Siregar (58), warga Kelurahan Bincar, Kacamatan Padang sidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara. 


Siang itu, Ermila terlihat minta izin kepada salah seorang keluarga pemilik rumah untuk dapat melintas dari jalan kecil yang ada di dalam rumah. Sebab, perempuan paruh baya itu tidak bisa lagi melintas dari jalan yang biasa dipergunakannya. Sebab, sejak 2019 sudah ditutup oleh salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik gang. 


Sejumlah wartawan diberi kesempatan turut serta menyusuri jalan sempit ini , yang menuju tempat tinggalnya. Ketika sampai, Ermila langsung bercerita tentang derita yang dihadapinya."Di depan rumah saya juga sudah ditutup oleh warga yang mengaku sebagai pemilik gang (Rabu ,11/03/2020) siang. 


Ironisnya, akibat akses jalan itu ditutup, Nurhayati (77), orang tua Ermilla terpaksa diungsikan ke rumah keluarganya yang lain."Orangtua saya juga harus dipindahkan,  karena sedang sakit. 

Kami khawatir apabila ada kejadian sulit untuk membawanya. Rumah tersebut sudah mereka tempati sejak tahun 1966. Selama itu, mereka menggunakan akses jalan itu sebelum akhirnya ditutup. Berharap agar jalan menuju rumahnya tersebut dibuka kembali. 

Tetangganya bernama Masniari (64), mengaku prihatin melihat keluarga Ermila, karena akses ke rumah mereka ditutup tiba-tiba. "Kasihan melihatnya , makanya kami mengizinkan untuk melintas dari rumah ini, setiap hari mereka melintas dari rumahnya.  


Menanggapi masalah keluhan warga, Kepala Lingkungan (Kepling setempat) IV Kelurahan Bincar Kecamatan Padang sidempuan Utara, M.Amin Harahap kepada wartawan menanggapi ; terkait permasalahan tanah (gang) antara keluarga Ermila dan Pendi Pulungan yang sekarang di pagar seng oleh PePu_merupakan jalan umum,  sebut Amin. 


Sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan BPN No.189 Tahun 2009 Atas Nama Hj. Khairani Ritonga menyatakan bahwa tanah itu merupakan jalan umum.

fokusliputan.com/Rahmat ENst