Septor Warga Sibolga Hendak Dijual Pelaku Ke Desa Simaungmaung Tarutung Taput, “Tim Reskrim Lakukan Pengejaran”

fokusliputan.com_Sibolga

Perbuatan dilakukan sendiri, pelaku membawa septor (sepedamotor) itu ke Tarutung. Motif pelaku dengan cara meminjam septor kepada pemiliknya. Kasus bermula, Rabu 22/01/2020 sekitar pukul 12.00 wib. Hingga akhirnya tertangkap dari rumah masyarakat di desa Simaung maung Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara. 


Agus Syahputra Lumbantobing, 22 tahun, Jalan Yos Sudarso Kota Baringin Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga, Kamis 16/01/2020 sekitar pukul 01.00 wib ketika pelapor berada di jalan Junjungan Lubis Kelurahan Pasar Baru Sibolga didatangi seorang laki laki yang dikenal. 

Dikatakan pelapor, saat itu dia meminjam 01 unit R2 Suzuki FU warna hitam BB 3791 HN, nomor rangka MHBBG41CABJ51936I, Nomor mesin G4201D579191 dengan alasan untuk membeli makanan, dan setelah 01 jam kemudian, pelapor Agussyah (saksi) menghubungi via alat komunikasi, tidak ada jawaban dan esok harinya saksi mencari keberadaan orang yang meminjam septornya, tetapi tidak ditemukan dan kemudian meng-sms dan jawabannya bahwa septor akan dikembalikan pada hari Minggu 19 Januari 2020 pukul 15.00 dan karena tidak dikembalikan, sehingga Agus syah melaporkan pada pihak yang berwajib hari Rabu 22/01/2020 pukul 12.00 wib. 

Kasus ini telah ditangani Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SE. selanjutnya, unit Opsnal langsung melakukan pengejaran sehingga hari Sabtu 01/02/2020 pukul 17.00 wib, pelaku dapat diamankan dari rumah masyarakat di desa Simaung maung Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara . 

Identitas Pelaku mengaku bernama JS, 35 tahun, Jalan Yos Sudarso Kota Baringin Sibolga. Pernah dihukum pada tahun 2013 dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 04 tahun di Lapas Sibolga, belum berumah tangga. Mengenal Agus Syahputra Lumbantobing dan tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dan hanya tinggal berjiran. Pelaku diamankan dirumah teman pelaku di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. 


Pengakuan pelaku kepada petugas, bahwa rencana-nya septor itu hendak dijual pelaku namun pelaku belum sempat sempat menjual septor itu . guna proses lebih lanjut, akhirnya pelaku itu berada di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Barang bukti 1 unit R2 Suzuki FU warna hitam BB 3791 HN dengan norang MHBBG41CABJ519368,nosin G4201D579191. Informasi kronologis disampaikan Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com.