Sebelum Beraksi Pelaku Mengaku Konsumsi Miras, “Pelaku Menyerahkan Diri”

fokusliputan.com_Sibolga

Sebelum kejadian tersebut, terduga pelaku telah mengkonsumsi minuman keras. Penganiayaan ini dilakukan dengan seorang diri  dan tangan kiri pelaku memiting leher korban dan tangan kanan menikam bahagian dada sebelah kiri korban. Alat yang digunakan Pisau dari saku celana depan kanan sipelaku. 


Pelaku mengenal korban Bezisokhi Z dan telah lama berselisih paham dan sebelum kejadian, antara pelaku dan korban tidak ada terjadi perselisihan. 

Kasus bermula. Senin 24/02/2020 sekitar pukul 01.00 wib_Yutina Waruwu,50 tahun, IRT, Jalan Walet Kelurahan Aek Parombunan Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan_ Minggu 23/02 pukul 22.00 wib, disaat tidur mendengar suara jeritan minta tolong dari lokasi pesta syukuran di Jalan Walet Sibolga sehingga saksi keluar dan mengatakan "Kejadian apa" dan dijawab "Suamimu kena tusuk, sudah dilarikan kerumah sakit" dan setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Unit Reskrim untuk lidik dan olah TKP dan menghimbau sipelaku agar menyerahkan diri. 

Akhirnya hari Senin 24/02/2020  pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku bernama EH Ama HH, buruh, Jalan Walet Kelurahan Aek Parombunan Sibolga. akibat perbuatannya dengan barangbukti benda tajam, akhirnya pelaku ditahan ke RTP Polsek Sibolga Selatan  diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan barang bukti 01 bilah pisau panjangnya lebih kurang 19 cm. informasi krnologis kejadian diterima fokusliputan.com dari Polresta Sibolga melalui Humas Iptu R.Sormin,SAg.

fokusliputan.com/BetaSimatupang