Pelaku Diamankan Dari Sibolga Julu, “Memanjat Tembok 1,5 Meter”

fokusliputan.com_Sibolga

Kamis 20/02/2020 pukul 00.45 wib, pelaku masuk kepekarangan rumah dengan memanjat tembok yang tingginya lebih kurang 1,5 meter dan kemudian melihat dibelakang rumah ada obeng lalu membuka jendela lalu melihat 1 unit hp diatas tempat tidur. 


Motif kasus; Hp diambil pakai tangan kiri, dan melihat uang diikat karet dilantai, sehingga mengambil kayu yang panjangnya lebih kurang 03 meter dari lokasi rumah. Memasukkan kayu melalui jerajak jendela, berusaha menarik uang, tapi uang tidak bisa diambil dan berserakan. Pelaku mendengar suara AC dibunyikan, sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa 01 unit Iphone warna putih dan sekira pukul 15.00 wib, pelaku diamankan di Sibolga Julu serta barang buktinya. 

Achlan Irsan Simanullang,47 tahun,wiraswasta Jalan Dr Fl Tobing nomor 28 Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga melaporkan kejadian ke Polsek Sibolga Selatan dan sebelumnya telah melaporkan secara lisan. “Terbangun dari tidur untuk menghidupkan AC dan kemudian melihat jendela kamar  dalam keadaan terbuka dan melihat 1 buah kayu posisi tergantung dijerajak jendela dan uang sebanyak Rp 4.500.000 berserakan dilantai kamar dan selanjutnya keluarga saksi melihat bahwa hp merk Iphone 4S warna putih telah hilang sehingga dirugikan sekitar Rp 5.000.000. “ 

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit untuk melakukan lidik dan olah TKP atas laporan. Telah mengamankan seorang laki laki di dalam rumah di Sibolga Julu, pelaku bernama KMB, 23 tahun, Jalan Mojopahit nomor 142 Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga. 


Kepada fokusliputan.com_Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg mengatakan pelaku pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2018 dan dihukum selama 08 bulan di Lapas Tukka dan belum berumahtangga. Perbuatan dilakukan seorang diri, mengambil barang tanpa izin dari sipemiliknya yang akibatnya sipemilik barang dirugikan. Saat ini, pelaku telah di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal  363 ayat (1) ke 3e,5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dengan barang bukti 01 unit hp Iphone warna putih berikut kotaknya, 01 batang kayu dengan panjang lebih 3 meter serta 01 buah obeng warna hijau.

fokusliputan.com/Beta Simatupang