ASN Warga Sibolga Diamankan Petugas, “Dan Barang Buktinya”

fokusliputan.com_Sibolga

Warga ini menjalani proses ke RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan barang bukti  02 ( dua) unit hp masing masing merk I-Cherry warna hitam biru. 


Dan hp android warna putih tanpa merk.,Uang sebanyak Rp 235.000,  dan 10 lembar kertas kecil berisi angka pasangan dimana 07 lembar yang ditulis pelaku.,serta 01 unit betor warna biru BB 2887 M.,ujar Iptu R.Sormin,SAg kepada media. 

Minggu 23/02/2020 pukul 21.00 wib Polsek Sibolga Sambas menerima info bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian KIM disebuah warung di Jalan KH A Dahlan Sibolga. 

Kasus ini telah ditindaklanjuti Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE. Dalam tas milik pelaku berisi kertas yang berisi nomor pasangan  dan dari saku celana ditemukan uang sebanyak Rp 137.000 dan dari jok betor ditemukan uang sebanyak Rp 98.000. 


Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bernama ASN Als U, usia 58 tahun, buruh, Kelurahan Aek Parombunan Sibolga.