1 unit sepedamotor mini cross 50 cc warna merah, "Jadi Masalah Serius"

fokusliputan.com_Sibolga

Menjadi barang bukti. 1 (satu) unit sepedamotor cross mini 50 cc warna merah. Diduga plaku (tsk) mengetahui bahwa sepedamotor (septor) mini cross 50 cc bukan milik teman tsk dan tsk pernah melihat septor tersebut parkir diteras rumah Mario Jerly Tamba. Dengan diambilnya barang tersebut, sipemilik barang dirugikan dan tsk tidak mengetahui jumlah kerugian korban. 


Jum'at 22/11/2019 kemarin, Mario Jerly Tamba, Jalan Dr IL Nomensen no.23 Kelurahan Aek Nauli Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga_ Kamis 21/11 sekitar pukul 19.00 wib_ketika saksi berada dirumah didatangi oleh orang yang dikenal dan mengatakan "Yg sdh abg jualnya sepedamotor mini cross 50 cc itu" dan mendengar itu saksi pergi melihat kegudang dan melihat bahwa 1 unit sepedamotor mini cross 50 cc milik anak saksi tidak ada lagi sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 2.650.000. 

Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH  telah menanggapi laporan warga, diamankan seorang lakilaki di jalan Doloktolong Sibolga dan setelah dilakukan pemeriksaan tsk adalah MG, Jalan ATolong Lk III Hutabarangan Sibolga. 

Diinformasikan Polres Sibolga Iptu R.Sormin,SAg_05/12/2019, bahwa tsk tidak turut dalam hal mengambil barang berupa 01 unit sepedamotor mini cross 50 cc dan yang dilakukan tsk adalah turut membawa barang untuk dijualkan serta menerima imbalan. Barang yg diambil adalah 1 unit sepedamotor minicross 50 cc warna merah dan menerima imbalan sebesar Rp 100.000. Yang mengambil barang adalah teman yang dikenal tsk (identitas telah dikantongi petugas) dan kapan barang diambil  serta kapan barang diambil, tsk tidak mengetahuinya. Apakah ada teman kawan tak yang turut mengambilnya, dalam hal ini tsk tidak mengetahuinya. Saat ini, Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 363 Subs 362 jo 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.