Warga Sorkam Tapanuli Tengah Berurusan Dengan Petugas, “Karena SS”

fokusliputan.com_Sibolga

Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, warga ini diduga memiliki barang bukti (barbut) 08 bungkus Sabu-Sabu (SS). Dia mengaku bernama NSI, 29 tahun, wiraswasta sticker, Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. 


Menurut pengakuan pelaku, SS diterimanya pada hari Rabu (13/11/2019) disawah-sawah_Sorkam. SS dipaket menjadi 8 bungkus dan disembunyikan disamping rumahnya. SS diterima dari (identitas telah dikantongi petugas) pada hari Selasa 12/11/2019 sekitar pukul 11.00 wib ditaman besuk tempat rehabilitasi di Tukka sebanyak 01 zak/05 gr dengan harga Rp 5.000.000 dan belum dibayar, dan dibayar bila sudah laku dijual., ujar Polresta Sibolga melalui Iptu R.Sormin,SAg kepada fokusliputan.com. 

Petugas menyita barangbukti, selanjutnya diproses. 08 bungkus SS _07 bungkus dibungkus plastik bening dan 01 bungkus dibungkus plastik bening terbalut potongan plastik asoy warna hitam dan setelah ditimbang beratnya 04 gr. 01 unit hp merk Samsung warn putih, uang Rp 100.000. kini, pelaku itu sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. 

Informasi kronologis selanjutnya, dapat disampaikan. Baru baru ini, Jum'at 15/11/2019 sekitar pukul 18.00 wib Sat Narkoba Polres Sibolga melacak target sesuai info masyarakat. Di jalan Sibolga Baru Kelurahan Pancuran.Pinang Sibolga. Kasat Narkoba Iptu Rudi HUJ Sitorus,SH dan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang beserta timnya melihat target. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barangbukti. 


Kronologis nya ; Selasa 12/11/2019 , pelaku ditelp oleh orang yang dikenalnya, dan menyuruh datang ke tempat rehabilitasi pelaku kejahatan di jalan Tukka. Sekitar pukul 11.00 wib, pelaku tiba dan membesuk temannya dan ditaman dalam lokasi, teman pelaku mengatakan " Tolong dulu jualkan sabu ini" dan pelaku menjawab " Mau sama siapa kujualkan" dan " Ya bawa saja manatau ada yang mau beli" dan selanjutnya pelaku membawa sabu-sabu dan membawa ketempat kerja pelaku di jalan R.Suprapto Sibolga. Pengakuan Pelaku, baru pertama kali dan pelaku mengenal yang menyuruh untuk menjualkan SS sudah lama dan tinggal di Sorkam bertetangga.