Pencuri HP Oppo A37f , "Ketika Pelaku Mau Lari, Sipemilik Dapat Mengamankan Pelaku"

fokusliputan.com_Sibolga

Modus pelaku dalam aksinya. Cara mengambil barang masuk kedalam rumah yang saat itu terbuka serta tidak memakai jerajak dan melihat 1 unit hp dalam keadaan di cas diatas tempat tidur dan kemudian pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat. 


Ketika pelaku hendak lari, sipemilik dapat mengamankan pelaku, ketika ditanya tentang hp , pelaku menjawab tidak ada. Namun kemudian sipemilik merogoh hp dan menemukan hp didalam saku celana, ujar Iptu R.Sormin,SAg didampingi Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu kepada media. 

Pelaku telah ditahan, ke RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melapas 363  ayat (1) ke 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun berikut barang bukti 01 unit hp merk Oppo A37f warna putih. 

Kejadian_Jum'at 01/11/2019 pukul 20.10 wib Pius Sakti Nando Silitonga,35 tahun, Jalan Jend Sudirman Kel.A.Parombunan Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan_identitas pelaku EL,35 tahun, Perumahan Matahari Aek Tolang Kabupaten Tapanuli Tengah.